Tiga Kepala Desa Dari Tiga Kecamatan Tandatangani MOU dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim

MUARAENIM. INFOMEDIAKOTA.COM ,- Penandatanganan MOU / kerjasama Pendampingan hukum sekaligus penyuluhan hukum bagi pemerintah desa dalam wilayah kecamatan lembak , Belida darat, Kelekar yang di laksanakan di aula kantor camat lembak. Senin ( 20-03-2023 ).

Tujuan dari MoU ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Penandatangan Nota Kesepakatan Kerjasama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muaraenim itu dibuka langsung oleh Plt. Camat Lembak Didi Haryanto S.Kom dan dihadiri oleh Perwakilan Kajari Muaraenim,  Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, S.H. M.H.,

Palito Hamonangan, S.H., Wiji Kunintan Hamungkasi, S.H., Salamun Fajri, A.Md. Daniel Sitorus, dan Muhaimin, hadir juga Inspektorat Kabupaten Muaraenim, seluruh Kepala Desa dan perangkat dalam Kecamatan Lembak, Kelekar dan Belida Darat serta tamu lainnya.

Baca juga  Momen HUT Kemerdekaan RI Ke 77 PT EPE PLTMG Prabumulih Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kelurahan Anak Petai

Plt . Camat Lembak Didi Haryanto S.Kom yang sempat dibincangi Sumsel Update.com mengatakan, penandatanganan MoU antara Kajari Muaraenim dan Kepala Desa dalam Kecamatan Lembak, Kecamatan Kelekar dan Kecamatan Belida Darat pada hari ini, sudah disepakati sebelumnya dan hari ini pihak Kajari Muaraenim akan memberikan pemahaman tentang MoU ini, jadi diharap kepada Kepala Desa dan Perangkat yang hadir untuk mengikuti serta memahami apa yang disampaikan oleh pihak Kajari.

Didi Haryanto, juga mengatakan, dengan adanya MoU Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muaraenim, agar lebih mempererat hubungan, jadi Kepala Desa jangan sungkan-sungkan koordinasi dengan Kajari atau minta petunjuk, karena perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.

“Jadi diingatkan kembali kepada seluruh Kepala Desa, bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa, dan kehadiran Kejaksaan Negeri Muaraenim hari ini juga untuk adakan konsultasi dan diharapkan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum,” ujar Didi.

Baca juga  Dampak Debu Pembangunan Proyek Fly Over Gelumbang di Keluhkan Pengendara Sepeda Motor

Selain itu diharapkan, dengan nota kesepakatan ini dapat tercipta suatu kerjasama yang selaras saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, sambung Plt. Camat ini. ( TIM ).

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *