oleh

2 Tersangka Pencuri Tabung Gas Epiji dan Mesin Kopi di Ciduk Polisi

INFOMEDIKOTA, PRABUMULIH — Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sunity Cafe Shop 1 Joglo Street berlokasi di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih, dua dari tiga terduga pelaku berhasil ciduk tim singo timur selu Bae pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Ditempat berbeda Penangkapan kedua pelaku yakni Achmad Amin Yandri (22) warga Desa Gumawang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim ditangkap saat sedang berada di Jalan Padat Karya, Gunung Ibul, sedangkan EHK (17) diciduk polisi saat berada di kediamannya di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur. Dan satu orang pelaku lainnya yang telah di kantongi indentitas nya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH mengatakan, para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa mesin kopi, kipas angin dan tabung gas elpiji.

Baca juga  Komisi 1 DPRD Muara Enim Sidak Dugaan Alih Fungsi Sungai Dampak Aktifitas PT GHEMMi Sebabkan Kebun Warga Kebanjiran

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/7/2022) lalu, sekira pukul 22.00 Wib di Sunity Cafe Shop 1 Joglo Street dan terungkap setelah korban (pemilik kafe) membuat laporan polisi, yang mana korban melaporkan 3 buah mesin kopi, 2 buah kipas angin merk maspion warna hitam, 1 buah mesin sealer minuman merk power pack warna putih dan 3 buah tabung gas elpiji 3 kilogram yang telah berpindah tempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Achmad Amin yang sedang berada di jalan padat karya dan dari keterangan tersangka tersebut, bahwa dirinya melakukan pencurian bersama EHK dan RE,” ujarnya seraya mengatakan usai dilakukan penangkapan tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu, dari keterangan pelaku pertama petugas berhasil meringkus tersangka EHK dan dari pengembangan tim Reskrim masih belum berhasil menangkap RE. Untuk pelaku RE sendiri, sementara ini masih buron dan masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. (dn/Ar )

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.