Imfomediakota Sekayu, – Selasa (13/08/2024), Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Mitra Kerja melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Firman Akbar, SH dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD Nyadiyanto, Anggota Komisi I DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, M. Tanzil Asrori, Ir. C. Kawairus, M.Si, Drs. H. Ahmad Fauzie, SE.,M.Si, Alpian, SH, Nuti Romayana, S.Pdi, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Sekretariat Daerah, BKPSDM, DPMPTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat bertujuan untuk membahas tentang Perubahan Program/kegiatan pada Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang nantinya akan menjadi Pedoman dalam menyusun RKA SKPD Tahun Anggaran 2024, Kebijakan Umum Perubahan APBD yang berimplikasi pada Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 setiap perangkat daerah, seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen perencanaan perubahan APBD tersebut bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana serta upaya untuk memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.(Adv/sayuti)










