INFOMEDIAKOTA MUARA ENIM — Kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa di lingkungan pertambangan batu bara. Kali ini insiden fatal (fatality) terjadi di jalan khusus angkutan batubara milik PT Royaltama Mulya Kontraktorindo Tbk (RMKO) di Kilometer 27, wilayah Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (25/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban bernama Oz, seorang Foreman Hauling (Mandor Pengangkutan) PT RMKO, tewas di tempat setelah mobil double cabin yang dikendarainya ringsek akibat ditabrak dan tertimpa dump truck tronton bermuatan batu split. Dugaan sementara, kecelakaan dipicu oleh rem blong kendaraan pengangkut material tersebut.
Kematian tragis ini menimbulkan pertanyaan besar soal penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tambang tersebut.
Respons Manajemen RMKO Dinilai Tak Transparan
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke pihak manajemen PT RMKO tak membuahkan hasil memuaskan. Salah satu perwakilan perusahaan, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui bagian legal eksternal agar satu suara Namun, jawaban yang diterima justru terkesan menghindar.
“Waalaikum salam, siap Kak. Izin terkait statement sudah diberikan ke Kak Deni. Terima kasih,” tulis Sandi, pihak legal eksternal PT RMKO, melalui pesan singkat.
Sikap perusahaan yang tidak memberikan penjelasan substantif ini menimbulkan kebingungan publik dan dinilai tidak sejalan dengan asas keterbukaan informasi, apalagi menyangkut insiden kerja yang menelan korban jiwa.
Kontras dengan Citra ‘Berbudaya K3’ yang Pernah Digadang RMKO
Ironisnya, PT RMKO dan induk perusahaannya PT RMK Energy Tbk (RMKE) sebelumnya dikenal aktif dalam kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N).
Perusahaan bahkan pernah berbangga dengan capaian Zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR), serta menyelenggarakan pelatihan darurat seperti PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dan lomba Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH).
Namun kini, capaian tersebut disinyalir hanya sebatas seremonial, tidak diikuti penerapan nyata di lapangan. Fakta kecelakaan fatal ini menjadi indikator lemahnya pengawasan dan implementasi sistem manajemen K3.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi
Jika kelalaian terbukti menjadi penyebab kematian pekerja, PT RMKO berpotensi dijerat pidana dan sanksi administratif berat, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja;
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3);
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ancaman pidana 6 tahun penjara bagi pengemudi lalai yang menyebabkan kematian);
Pasal 359 KUHP, ancaman 5 tahun penjara bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain.
Selain pidana, perusahaan juga wajib menunaikan hak-hak korban, termasuk santunan BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon sesuai peraturan yang berlaku.
Masalah Lingkungan dan Izin Juga Membayangi
Kasus ini bukan satu-satunya sorotan terhadap RMKO/RMKE. Sebelumnya, masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, juga menuding perusahaan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin crossing jalan untuk aktivitas hauling batu bara dari Desa Kayu Ara menuju Unit 6.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Makmur, menegaskan bahwa aktivitas angkutan RMKO telah merusak perkebunan kelapa sawit dan karet warga, bahkan menimbulkan pencemaran limbah disposal.
“Kami sudah minta agar aktivitas dihentikan dulu sampai izin keluar, tapi mobilisasi tetap berjalan,” ujar Makmur, Senin (13/10/2025).
Masyarakat telah melaporkan permasalahan ini ke Pemkab Muara Enim dan DPRD setempat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
Kasus fatality di jalan hauling RMKO menjadi alarm keras bagi dunia pertambangan di Sumatera Selatan.
Penerapan K3 bukan sekadar slogan dalam laporan tahunan atau spanduk BK3N, melainkan kewajiban hukum dan moral perusahaan untuk melindungi nyawa pekerja.
Publik kini menanti tanggung jawab nyata PT RMKO/RMKE, bukan sekadar klarifikasi singkat tanpa substansi.










