Kepala Desa Lubuk Raman Serahkan Satu Pucuk Senpira Ke Kapolsek Rambang Dangku

INFOMEDIAKOTA.COM,. MUARA ENIM — Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim menerima satu Senpira dari warga melalui kepala desa Lubuk Raman Hengkri Triansyah Am.d secara langsung menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis locok Laras panjang kepada Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofyan Ardeni SH di dampingi Kanit Reskrim IPDA Sarkati. Senin 21/02/22.

Dalam kesempatan tersebut kapolsek menghimbau sekaligus mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah Desa dan warga yang telah menyerahkan satu pucuk senpira secara sukarela,

Bacaan Lainnya
Baca juga  Bangunan Fiktif Hingga Gelapkan BLT, Kades Mahanggin Ditahan Tim Penyidik Kejari OKU Selatan

“terimakasih dan apresiasi saya ucapakan kepada warga yang telah menyerahkan senjata api rakitannya melaui kades dan kami juga menghimbau kepada warga yang menyimpan atau memilki senpi untuk segera secara langsung atau melaui kepala desa , dan kami tidak akan meperoses secara hukum karena warga meyerahkan secara sukarela, sampai bulan Maret 2022,”Ujarnya

Lanjut Kapolsek menambahkan program penyerahan senpi secara sukarela ini sudah kita sosialisasikan melalui Babinkamtibmas untuk disampaikan ke 16 kepala desa di wilayah hukum Polsek Rambang dangku dan empat Petulai Dangku,

“Apabila masyarakat tidak ada niat menyerahkan senjata secara sukarela sampai bulan Maret nanti, selanjutnya didapatkan membawa atau menyimapan senjata api akan ditindak secara proses hukum yang berlaku dengan dikenakan UU darurat Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 Tahun 1951,”Tegasnya

Baca juga  Tikus Angin Pembobol Sekolah Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Sementara Kepala Desa Lubuk Raman Hengkry Triansyah menyampaikan penyerahan satu pucuk senpi dengan bedasarkan arahan dari kapolsek rambang Dangku

“Kami selaku kepala desa menghimbau kepada seluruh masyarakat desa lubuk raman dan sekitarnya kalaupun masih ada warga menyimpan dan memiliki senjata api agar dengan sukarela menyerahkan langsung kepada pihak polsek rambang dangku atau kepada kami selaku kepala desa dan akan kami serahkan ke pihak polsek rambang dangku selaku pihak berwajib dan tidak akan di proses secara hukum yang berlaku,”pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *