INFOMEDIAKOTA MUARA ENIM — Aktivitas angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP) menuju PT TEL menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kendaraan bertonase besar yang melintas di sejumlah desa di Kabupaten Muara Enim dinilai menghambat aktivitas warga dan menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa.
Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim, Muslim SH NLP, menyebut angkutan kayu PT MHP telah melintasi wilayah Desa Suban Jeriji, Aur Duri, Gemawang, Jemenang, Manunggal Makmur, Air Enau, dan Air Talas selama lebih dari satu bulan. Dampaknya, mobilitas warga terganggu, termasuk aktivitas anak-anak sekolah.
“Jalan ini jalan masyarakat, bukan jalan produksi perusahaan. Anak sekolah terganggu, aktivitas warga terhambat. Kondisi jalan sudah hancur seperti bubur,” tegas Muslim.
Menurutnya, kondisi jalan yang masih berupa tanah dan minim perkerasan membuat kendaraan angkutan kayu kerap terbenam, merusak badan jalan, dan menimbulkan kemacetan. Selain itu, Forum Kades juga menyoroti keselamatan kerja (K3), menyusul seringnya kayu jatuh dari kendaraan akibat minimnya pengawasan.
“Ini bukan hanya soal jalan rusak, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak operasional perusahaan, namun meminta tanggung jawab penuh. Ia menyebut PT MHP tidak pernah melakukan pembebasan lahan atas jalan yang digunakan.
“Perusahaan sudah hampir 40 tahun berdiri, tapi jalan produksi sendiri tidak ada. Jangan hanya mengeruk keuntungan, sementara masyarakat dirugikan,” katanya.
Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim pun menyatakan sikap tegas. Jika tidak ada perbaikan, mereka mengancam akan menghentikan aktivitas angkutan kayu PT MHP, khususnya di wilayah terdampak berat seperti Desa Aur Duri.
“Kami akan hentikan angkutan kayu jika jalan tidak segera diperbaiki. Anak-anak sekolah sudah tidak bisa melintas,” tegas Muslim.
Forum Kades juga mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim dan instansi terkait untuk turun tangan, baik dengan menghentikan sementara angkutan kayu PT MHP maupun mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan dan perkerasan jalan. Mereka menilai kendaraan dengan kapasitas 50–60 ton tidak layak melintas di jalan desa tanpa konstruksi memadai.
Dishub Tegaskan Tanggung Jawab Ada pada Pengguna Jalan
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan status dan asal-usul jalan yang digunakan PT MHP. Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan Pertamina yang dibangun melalui kerja sama dengan MHP dan berada dalam pengelolaan perusahaan.
Ia menjelaskan, peran Dishub selama ini sebatas pengurusan perizinan utilitas, termasuk izin tiang listrik sepanjang sekitar 43 kilometer. Sementara persoalan fisik jalan, kata Junaidi, telah beberapa kali dibahas dalam pertemuan antara MHP dan pemerintah daerah.
“Awalnya MHP setuju penanganan bersama. Namun setelah muncul perhitungan anggaran dari PUPR yang cukup besar, MHP menyatakan tidak sanggup dan memilih membangun jalan hauling sendiri,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan, penggunaan jalan selama proses pembebasan lahan hauling bersifat sementara dan berbatas waktu, dengan penentuan jadwal berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
“Selama MHP masih menggunakan jalan logging itu, kewajiban menjaga dan merawat jalan ada pada pihak perusahaan,” tegasnya.
Manajemen PT MHP Beri Klarifikasi
Sementara itu, PT Musi Hutan Persada (MHP) melalui Harnedi, memberikan klarifikasi. Ia menyebut kondisi kemacetan dan kerusakan jalan di sejumlah titik mulai terurai, meski masih terdapat beberapa spot yang dalam penanganan, salah satunya di Desa Badasan.
Menurut Harnedi, kerusakan jalan tidak semata-mata disebabkan aktivitas angkutan kayu, melainkan dipengaruhi cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi. Meski demikian, pihaknya mengklaim telah melakukan perbaikan darurat, termasuk menurunkan alat berat jenis buldoser dan alat berat lainnya.
“Kami sudah melakukan penanganan agar arus lalu lintas kembali normal,” ujarnya.
Terkait polemik izin jalan, Harnedi menegaskan bahwa jalur yang digunakan PT MHP bukan berdasarkan izin Pertamina, melainkan izin koridor PT MHP yang diterbitkan instansi berwenang.
“Silakan dicek ke Dinas Perhubungan Provinsi. Izin koridor itu berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan hutan (HPL),” katanya.
Ia juga menyebut PT MHP telah menjalin kerja sama dengan Pertamina. Namun, perusahaan tidak diperbolehkan meningkatkan konstruksi jalan sebelum terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Meski demikian, MHP mengklaim tetap melakukan perawatan jalan sejak pembukaan jalan logging tahun 2000.
Bahkan menurutnya dengan adanya jalan loging dari PT MHP dapat memberikan dampak positif bagi akses perekonomian warga.
“Terkait perizinan, kami memiliki izin koridor dari Dishub Provinsi dan Kementerian Kehutanan. Kami tetap berkomitmen melakukan perbaikan agar akses masyarakat kembali lancar,” tegas Harnedi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pertemuan dengan Bupati Muara Enim, H Edison, yang menawarkan beberapa opsi penyelesaian, termasuk peningkatan jalan beton melalui skema pembiayaan bersama antara perusahaan, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi, atau opsi pembangunan jalan khusus milik PT MHP.
“Karena kebutuhan anggarannya besar, salah satu opsi yang kami pertimbangkan adalah PT MHP akan membangun jalan sendiri,” pungkasnya.










