Bukan Hanya Tabrak Perwako, Mobil Angkutan Alat Berat ini Juga Hajar Gapura Kota Prabumulih

Prabumulih, infomediakota.com – Diduga melebihi tinggi maksimal muatan, Mobil jenis Truck bermuatan alat berat jenis Exsapator menabrak tiang atas Gapura masuk Kota Prabumulih, Jumat (16/10/2020).

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2009, mobil bertonase tinggi dan dan bermuatan besar dilarang untuk melintas di jalan dalam kota, namun di alihkan ke Jalan Lingkar Kota Prabumulih.

Bacaan Lainnya

Akibat dari insiden tersebut mobil mengalami patah As Roda belakang sebelah kanan. Selain itu, insiden tersebut juga memperparah kerusakan pada Gapura.

Baca juga  Tumpahan Limbah Minyak Pertamina Kembali Cemari Rawa dan Kebun Warga, Aktivis Lingkunan: DLH PALI Bungkam, Gakum KLHK Masih Diam

Menurut informasi dilapangan, mobil tersebut dari arah Palembang menuju wilayah Kabupaten PALI. Kejadian tersebut juga diketahui pada Jumat (16/10/2020) sekira jam 04:00 dini hari. Sedangkan, sopir truck sudah tidak ada lagi di tempat.

“Menurut informasi yang kita dapatkan dari pihak kepolisian, bahwa kejadian itu terjadi subuh tadi, tapi belum jelas pastinya jam berapa, dan di lokasi juga tidak ada sopirnya lagi, serta kunci mobil dan kunci Alat Berat tidak ada di dalam mobil,”

“Tadi juga ada bapak Walikota Ridho Yahya ke sini, dia perintahkan kita tidak boleh mengevakuasi mobil tersebut sebelum pihak perusahaan yang punya mobil maupun alat berat bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” terang salah satu Petugas Dinas Perhubungan kepada media ini.

Saat ini, perwakilan dari perusahaan pemilik Alat Berat sedang berkoordinasi dengan pihak PUPR Kota Prabumulih dan Dinas Perhubungan untuk dapat mempertanggung jawabkan insiden tersebut.

Baca juga  Menu MBG Diduga Tak Sesuai Standar, Dapur SPPG Muntang Tapus Prabumulih Disorot Orang Tua Siswa

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pihak berwenang yang mau memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut maupun langkah yang bakal di ambil setelah ini.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *