PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Dua anggota Polres Prabumulih pada dipecat secara tidak hormat. Upacara pemberhentian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi S.H S.I.K, M.H di halaman Mapolres Prabumulih. Rabu (8/9/2021)
Giat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 Personil Polres Prabumulih tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Prabumulih diikuti oleh Para PJU dan Perwira serta anggota Polres Prabumulih.
Adapun Petugas yang bertugas dalam upacara PTDH ini selaku Perwira Upacara yaitu KOMPOL Al Busro, S.Sos dan selaku Komandan Upacara IPDA Dohan Yoanda Prima.S.Tr.K.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi , S.I.K., S.H., M.H selaku Inspektur Upacara memberikan amanat upacara yaitu Upacara PTDH ini merupakan realisasi keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP / 705 / VIII / 2021 Tanggal 24 Agustus 2021 tentang PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPKA Ahmad Hakiki NRP 81071033 dan keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP / 706 / VIII / 2021 Tanggal 24 Agustus 2021 tentang PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPDA Ricky Eko Setiawan NRP 86090430
Meskipun tidak hadir upacara PTDH ini tetap dilaksanakan dengan proses IN ABSENSIA ini, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik
Dan juga diberitahukan kepada personil Polres Prabumulih bahwa PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya namun semua telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku.
“Ini merupakan kasus lama. Kedua telah menajalani hukuman pidana dan ditindaklanjuti dengan upacara PTDH. Upacara PDTH ini menjadi efek jera bagi para personel lain yang suka melanggar khususnya masalah narkoba dan tindak pidana,” harapnya.
Kapolres berharap, selama dirinya menjadi Kapolres Prabumulih tidak ada personel melakukan pelanggaran berat. “Setelah kita ingatkan dan ternyata masih melakukanya, maka jelas menjadi resiko sendiri, harus siapa menerima hukuman,” pungkasnya. {Ar/IMK}










