oleh

K MAKI : Audit Investasi Dugaan Korupsi PT SMS Dari Saldo Pendapatan Rp. 218 Milyar Tahun 2021

INFOMEDIAKOTA, PALEMBANG — Berdasarkan saldo pendapatan PT SMS tahun 2021 per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 218.466.595.000,- maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penyidikan keuangan PT SMS. Hal tersebut dikatakan Bony Balitong kepada wartawan menlalui rillis K MAKI Sumsel yang di sampaikan feri Kurniawan kepada portal media ini, Minggu 18/9/22.

Bony menjelaskan penelitian dan penjelasan saldo pendapatan Rp. 218.466.595.000,- menjadi audit investigative untuk mendapatkan kebenaran materil terkait usaha angkutan batubara PT SMS tahun 2021. Beban administrasi, beban operasional, beban produksi dan beban pajak serta arus kas belum di audit oleh akuntan publik.

Penjelasan singkat pendampingan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2021 menjadi dasar penyidikan dugaan korupsi angkutan Batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS). Dan juga terkait pernyataan Dirut SMS, Gubernur Sumsel dalam akta dan BPKP dalam risalah pendampingan mengenai tanggung jawab keuangan Sarimuda yang telah di ambil alih oleh PT SMS.

Baca juga  Kajari Prabumulih Ingatkan Anggota DPRD Tidak Bagi Bagi Proyek

“Harga pokok penjualan PT SMS sebesar Rp. 205.869.143.016,- belum dapat di yakini kebenaran materilnya karena unaudited dan hanya pernyataan singkat dalam pendampingan BPKP”, jelas Koordinator K MAKI Bony Balitong.

Bony juga mengungkapkan HPP atau COGS angkutan batubara PT SMS per tonase belum di jelaskan rinci termasuk biaya per tonase yang harus di bayar ke PT KAI. Dan yang paling krusial kata Bony adalah volume angkutan batubara PT SMS sesuai atau tidak dengan invoice tagihan PT KAI karena satu pintu.

“MOU dan LOI dengan fihak ketiga atau rekanan yang disetujui dalam RUPS 2019, 2020 dan 2021 serta 2022 apakah melalui kajian dari Biro ekonomi dan Biro hukum Pemprov Sumsel sebagai kebijakan Pemprov Sumsel”, ujar Bony Balitong.

Masih kata bony menandaskan apakah pemilihan rekanan kerjasama angkutan melalui proses lelang terbuka sesuai aturan dari UU Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta dalam kerangka untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya untuk negara,”

Baca juga  Teguh Santosa Ungkap Tanda Tanda Kemenangan Taliban Sudah Terlihat pada Tahun 2018

“Masyarakat sangat berharap KPK transparan dalam proses penyidikan sehingga tercipta proses hukum yang Equality Before The Law”, pungkas Bony Balitong.
(Ril KMAKI)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.