oleh

Tim Reskrim Singo Timur Selu Bae Bekuk Pencuri Kamera CCTV di SMPN 2 Prabumulih

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Joko S (26) warga kelurahan Prabujaya tak berkutik saat di bekuk tim Buser singo selu Bae Polsek Timur saat sedang berada dirumahnya, dalam penangkapan tersebut team opsnal berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu buah kamera Hillook full color warnah putih. (31/8)

Kepada awak media Kapolsek Prabumulih timur melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH menerangkan bahwa penangkapan pencuri yang meresahkan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMPN 2 kota Prabumulih,

“Berdasarkan laporan yang diterima Polsek pada (31/8) bahwa pada hari Jum’at, ( 26 /8/ 2022) lalu, diketahui sekira jam 07.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 2 Jalan KH.Ahmad dahlan No.459 Rt.03 Rw.02 Kel.Prabujaya Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan cara pelaku memanjat pagar samping lalu masuk kedalam pekarangan SMP N.2 dan mengambil 1 ( satu ) unit Kamera Hilook Full Color warna putih yg berada diatas ruang kelas VII 1 sudut belakang dengan cara melepas baut/sekrup memotong kabel kamera,” Ujar Haryoni

Baca juga  AS Komisioner KPU Prabumulih Tersangka Kasus Suap Grativikasi Resmi menjadi Tahanan Kejari

Selajutnya IPDA Haryoni mengungkapan team opsnal langsung bergerak setelah mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 14.30 wib team opsnal polsek timur berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku tersebut kemudian Team langsung menuju kerumah pelaku yg bernama Joko S (26) yang sedang duduk didepan dirumahnya langsung membekuk pelaku kemudian dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kamera hilook full vilor warna putih dan setelah dilakukan penangkapan pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek timur, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.