Musorkot KONI Prabumulih Ricuh. Kubu Arafik Sebut Hasil Musorkot Cacat Hukum Siap Layangkan Gugatan

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Bertempat di gedung rapat hotel green Nikita Pelaksanaan Musrorkot pemilihan Ketua Umum KONI Prabumulih berakhir ricuh, hal ini disebut oleh salah satu kubu calon ketua umum sudah melanggar undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).Kericuhan terjadi setelah pimpinan sidang menggugurkan Arafik sebagai calon dan memaksakan Beny Rizal sebagai calon terpilih. Rabu 28/007/2021

Arafik menilai undang-undang republik indonesia No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi. Pejabat publik dan struktural di pemerintahan tidak boleh menjadi pengurus KONI sudah jelas sebagai acuan

Bacaan Lainnya

Kemudian, Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Hal inilah yang memicu kericuhan, dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) karena telah menetapkan H. Benny Rizal sebagai Ketua Umum KONI terpilih secara aklamasi, untuk masa jabatan 2021-2025 yang nota bene Benny Rizal adalah sebagai pejabat struktural di kota prabumulih ini, yakni sebagai Kepala Dinas BKPSDM

Saat di wawancarai awak Media Arafik Zamhari, S.Pdi, menilai keputusan itu dianggap telah menzalimi dirinya dan mengangkangi undang-undang.

“Kenapa peraturan dan undang-undang hanya diberlakukan pada diri saya, sedangkan bagi calon lain tidak. Salah satu persyaratan untuk menjadi ketua KONI yang dibuat oleh tim penjaringan adalah pada poin 4 yakni tidak sedang menduduki jabatan public atau struktural, tapi hari ini tim penjaringan melanggar sendiri peraturan yang mereka buat,” tegas Arafik menjelaskan.

Selanjutnya Arafik menambahkan bahwa mereka tidak mengakui proses musyawarah hari ini karena dianggap cacat administrasi.

“KONI Sumsel memberitahukan boleh saja pejabat struktural menjadi ketua KONI Kabupaten/Kota, asal didukung oleh seluruh anggota KONI, tadi Benny Rizal hanya mendapat 31 dukungan dari 42 Cabor yang ada di Kota Prabumulih, artinya tidak seluruh mendukungnya atau didukung penuh, tapi mengapa disah kan, padahal kalau bahasanya didukung penuh artinya 100 persen atau ke 42 Cabor mendukungnya,” ungkap Rafik lagi.

Baca juga  Cetak 4 Gol Ridho Yahya, Jadi Bintang Saat Friendly Macth Laga Pesipra Vs Dempo Selection

Selanjutnya Arafik akan melaporkan adanya pemalsuan cap dan tanda tangan.
“Kami akan laporkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan cap yang dilakukan oleh mereka,” Tegas Arafik Zamhari

Ketua PBFI Evi Susanti, SE. Sosok politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Prabumulih dari Komisi I ini mengaku bahwa, sedari awal dirinya tidak mau maju menjadi Ketum KONI Prabumulih lantaran terganjal aturan. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional menyebutkan, bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga kabupaten dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik

Sementara itu, ketua IPSI Kota Prabumulih, H Eddy Rianto SH MH juga menyayangkan sikap panitia penjaringan dan proses musorkot yang terlihat sangat tidak profesional dalam menjalankan aturan yang mereka buat.

“Makanya kita menolak hasil musorkot pada hari ini karena cacat hukum,” tegas Eddy Rianto SH MH.

Dan pihaknya meminta kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan tidak mengesahkan hasil musorkot tersebut.
“Karena ini jelas-jelas cacat hukum dan dipaksakan,” ujarnya.

Senada diungkapkan Ketua IKASI Kota Prabumulih, kalau proses pemilihan ketua KONI Kota Prabumulih tidak benar dan melanggar aturan.

“Sebetulnya dari awal kami sudah melihat kalau Beny Rizal akan dipaksakan untuk dimenangkan meskipun persyaratan tidak diperbolehkan,” kata Fandi.

Ia juga menyayangkan sikap atau cara pimpinan sidang yang tidak mau memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan pendapat dan sangahan.

“Tau-tau pimpinan sidang langsung ketok palu mengesahkan Beny Rizal sebagai ketua terpilih. Padahal dalam persyaratan yang dibuat panitia yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.

Belum lagi kata Fandi, pada dukungan Beny Rizal ada beberapa pemalsuan cap dan tandatangan. “Dan kita pegang data itu. Tentunya ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib karena ada unsur pidananya,” ujarnya yang diamini Sekretaris Hockey, ketua Kick Boxing, sekretaris Kabbadi dan beberapa ketua cabor lainnya.

Baca juga  Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Terima Bantuan 25 Al-Qur’an dari BSI Cabang Prabumulih

Menurut ketua Standing Comitte (SC) Ir. Eddy Hermanto bahwa penetapan ini sudah sesuai ketentuan.

“Penetapan secara aklamasi Benny Rizal SH MH didasari dari hasil verifikasi tim penjaringan bahwa Benny Rizal, SH.,MH mendapatkan dukungan sebanyak 31 Cabor yang dianggap sah. Artinya Benny Rizal sudah mengantongi 30% suara, sedangkan Arafik Zamhari, S.Pdi hanya mengantongi 7 dukungan cabor yang artinya tidak terpenuhi syarat dukungan yang 30 persen itu.” Eddy Hermanto menerangkan kepada pihak media.

“Kita sebagai Tim SC ini hanya menjalankan aturan yang ada, saat kita lempar ke pengurus cabor, ternyata mayoritas mendukung Benny Rizal, SH.,MH, dan beliau ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua KONI periode mendatang. Jika sudah diketok palu maka tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujarnya

Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Romans menyatakan, tim penjaringan dan penyaringan sebelumnya melakukan verifikasi berkas balon pemilihan ketua umum (Ketum) KONI Prabumulih. Dan berkas Beni Rizal dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat

Berkaitan status Beni sebagai ASN jabatan struktural di pemerintahan bisa mengikuti dan terpilih menjadi Ketua KONI Prabumulih itu, menurut Suparman, juga telah melalui proses berbagai pertimbangan oleh KONI Sumsel.

“Ini sudah kami kaji, bahkan sebelumnya dari panitia tim penjaringan sudah meminta fatwa kepada pihak KONI Sumsel, dan kami sudah memberikan jawaban yang intinya adalah memberikan toleransi, karena ada yurisprudensi (pengetahuan hukum),” kata Suparman dibincangi awak media usai gelar Musorkot tersebut.

Seperti diketahui, musorkot KONI Prabumulih yang salah satunya beragendakan memilih ketua umum dibuka secara resmi oleh Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya dan dihadiri sekretaris KONI Provinsi Sumatera Selatan, Ir H Suparman Roman tidak berlangsung hingga selesai. Usai menetapkan Beny Rizal pimpinan sidang langsung membubarkan diri dan musorkot pun langsung terhenti.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *