oleh

Penegakan Perda di Prabumulih Terkesan Tebang Pilih, KJPB Sayangkan Aksi Pembongkaran Bagunan Taman Bonsai

-DAERAH-80 views

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Meski telah mengantongi dasar surat keterangan Hak Kelola lahan dari Pihak Aset PT KAI, bangunan komunitas jurnalis pecinta Bonsai yang rencananya akan dijadikan pusat penjualan bonsai di kota nanas tetap saja di bongkar paksa oleh Satuan Pol PP Pemerintah kota Prabumulih pada Minggu pagi (13/11/22).

Pemilik bangunan Aris, Aswin dan Fajar menceritakan berdirinya bangunan tersebut karena pihaknya telah memiliki dasar surat keterangan hak kelola lahan dari Aset PT KAI Prabumulih selain itu dirinya juga telah menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada jauhari Kabid Pertamanan dinas lingkungan hidup terkait inisiatif tersebut, yang disaksikan dan diketahui juga oleh Rasman ketua LSM Cahaya Negeri sebagai pemegang surat kelola lahan tersebut

“Sebelum berdirinya bangunan secara lisan kami telah menyampaikan inisiatif ini ke DLH melalui Kabid Pertamanan sekaligus menunjukan surat pengelolaan lahan yang selama ini kosong pada saat itu di perbolehkan untuk dikelola komunitas asal tetap dengan konsep usaha bonsai dan tetap berorientasi taman dengan estetika keindahan lingkungan, inisiatif ini juga didukung oleh Aswin selaku ketua KJPB (Komunitas jurnalis pecinta Bonsai) yang juga mantan sekertaris PWI Prabumulih ,”terangnya

Lanjut anggota komunitas jurnalis Bonsai ini menerangkan bahwa fungsi bangunan yang berdiri adalah sebagai tempat tinggal pengurus taman sekaligus gudang penyimpanan bonsai milik petani dan komunitas jurnalis agar aman.

Lebih jauh Aris menyayangkan tindakan pembongkaran tersebut sangat merugikan secara materil dan Inmateril.

“Kami sangat menyayangkan Walikota Prabumulih Ridho Yahya seharusnya lebih bijak dalam pembongkaran bangunan milik komunitas kami tersebut, karena dasar dan legalitas surat serta tujuan kami jelas selaras dengan konsep keindahan taman itu sendiri, bukan sebaliknya menuding bahwa bangunan terkesan liar kumuh dan alih fungsi, kalau mau berlaku adil silahkan tertibkan semua bangunan yang berdiri dipinggir rel kereta api, yang di klaim Pemkot telah memiliki MoU Dangan PT KAI terkait pengelolaan nya, dan apabila telah memiliki MOU dengan pihak KAI tolong tunjukan kepada kami,”Tandasnya

Baca juga  Sertijab Kasat Lantas Polres Prabumulih

Lanjut dia menambahkan legalitas surat keterangan hak kelola lahan yang telah diterbitkan oleh ferdi Herwanto pejabat asset PT KAI pada tahun 2020 sah secara Hukum yang dinyatakan Kabag aset Divre III Palembang dan kepala asset Prabumulih.

“Karena lahan tersebut milik PT KAI jelas dengan dasar tersebut makanya kami siap mengelola lahan tersebut tentu sesuai dan selaras dengan kaedah dan fungsinya yakni taman. dalam hal ini kami meminta keadilan dari pembongkaran lahan bangunan ini kami merasa masyarakat dirugikan,” jelasnya

Bangunan yang terletak di pinggir rel kereta api jalan Jenderal Sudirman di kelurahan Tugu Kecil di Bongkar paksa karena di anggap liar dan menyalahi Perda nomor 28 tahun 2003 Pasal 20 huruf C tentang ketertiban umum bahwa dilarang mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api.

Hal tersebut disampikan Plt kasat Pol PP melalui M.Nasir Kabid Gakum kepada wartawan portal berita ini. Disela giat memimpin langsung pembongkaran di lokasi.

Ditanya wartawan terkait penegakan Perda apakah telah dilaksanakan menyeluruh di kota Prabumulih agar tidak terkesan tebang pilih, Nasir menjelaskan untuk sementara pihak Pol PP hanya di perintahkan oleh kepala daerah untuk menertibkan lokasi bangunan milik jurnalis komunitas bonsai dan UMKM.

Baca juga  Ir Hj. Suryanti Ngesti Rahayu Resmi Jabat Ketua ICMI, Walikota Prabumulih: Islam Harus Sesuai Perkataan Dengan Perbuatan

Sampai berita ini diterbitkan Walikota belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Dari pemberitaan sebelumnya yang telah di terbitkan pada Hari Senin (14/11/22) di portal media online
https://fajarsumsel.co/wako-prabumulih-sindir-camat-dan-lurah/ dari isi berita seakan pihak pemilik bangunan telah melanggar aturan, dalam berita tersebut Walikota Prabumulih mengatakan,
Banyaknya bangunan liar, dan menyalahi aturan di wilayahnya masing-masing menjadi perhatian serius Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.

Karena hal itulah, Ridho, sapaan akrabnya menyindir camat dan lurah sebagai pembantunya. Tidak mau peduli, sekaligus tegas terkait hal itu hingg banyak bangunan liar atau tanpa izin berdiri.

“Awasi wilayah, kalau ada bangunan liar atau tidak sesuai peruntukkannya tegur dan berikan sanksi. Jangan semuanya harus Wako Prabumulih harus turun tangan,” sesal Ridho, sapaan akrabnya kepada awak media, Senin, 14 Nopember 2022.

Seperti beberapa waktu lalu, ada taman hijau di depan gereja dekat rel KAI berubah fungsi jadi jualan pecel lele, dan lainnya.

“Kalau tidak sanggup tidak apa dan takut menegur, harus laporkan kepada saya. Saya akan tegur,” tukas ayah tiga anak ini.

Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini mengajak, para camat dan lurah guna meringankan tugasnya sebagai rasa terima kasih diberikan jabatan.

“Kalau kerja Wako ringan, artinya para camat dan lurah ini membantu saya. Dan, sebaliknya,” tukas Politisi Golkar ini.
(SMSI)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *