Pertamina: Perusakan Fasilitas Migas Rugikan Negara dan Lingkungan Harus Dikenai Sanksi, Kebocoran Pipa Jadi Ancaman Serius Bagi Keandalan Energi Indonesia

INFOMEDIAKOTA Prabumulih, 13 Oktober 2025 — PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah operasional, terutama aksi vandalisme dan pencurian minyak (illegal tapping) yang mengancam keselamatan, mencemari lingkungan, serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Pada Minggu, 12 Oktober 2025, PEP Adera Field kembali menghadapi insiden serius berupa dugaan vandalisme yang menyebabkan kebocoran pipa minyak di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Insiden tersebut segera ditangani oleh tim tanggap darurat yang diterjunkan ke lokasi guna mengamankan area serta mencegah ceceran minyak meluas ke permukiman warga dan lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menangani kebocoran sesuai prosedur dan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan vandalisme ini. Pertamina tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang membahayakan keselamatan operasional dan merugikan negara. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adam Syukron Nasution, Manager PEP Adera Field.

Adam menambahkan, tindakan perusakan fasilitas migas bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 521–526.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun, dan hukuman diperberat menjadi 8 tahun apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum atau mengakibatkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pidana tambahan juga dapat dijatuhkan apabila tindakan dilakukan berulang atau menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan

Napoleon Seorang aktivis yang mengawasi isu lingkungan di PALI, menyatakan bahwa insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam operasi perusahaan minyak dan gas. Menurutnya, kebocoran semacam ini tidaklah pertama kali terjadi dan selalu menimbulkan kerugian bagi masyarakat—terutama akibat pencemaran tanah dan potensi pencemaran air.

“Setiap terjadi tumpahan, masyarakat adalah korban utama. Kami meminta Pertamina EP Adera bertanggung jawab sepenuhnya dan segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pipa yang sudah berumur,” kata Napoleon ketika ditemui di lokasi. Ia juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI turun langsung memantau dampak kebocoran ini, termasuk risiko terhadap tanah dan air di sekitarnya.

Baca juga  Jalan Lintas Berlumpur Licin Dan Berdebu Dampak Aktivitas Operasional PT. Vicindo Subkon Proyek TOL Kembali di Keluhkan Warga

Napoleon menegaskan bahwa tindakan perusahaan tidak boleh sebatas pembersihan permukaan saja, melainkan harus ada audit lingkungan menyeluruh, dengan hasil yang transparan dan bisa diakses publik. Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada dugaan sabotase oleh oknum tertentu, hal tersebut tidak bisa menghapus tanggung jawab perusahaan.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, ST., MT, turut menyoroti dampak serius dari aksi vandalisme terhadap fasilitas migas.
Menurutnya, perusakan tersebut tidak hanya mengakibatkan kebocoran minyak yang mencemari tanah dan air, tetapi juga menyebabkan Loss of Production Opportunity (LPO) — hilangnya kesempatan produksi minyak yang seharusnya berkontribusi langsung terhadap pendapatan negara.

“Setiap kebocoran berarti hilangnya potensi pemasukan bagi negara. Ini bukan sekadar soal kerugian ekonomi, tapi juga soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, tindakan vandalisme harus diproses hukum secepatnya,” tegas Aryansyah.

Pihak DLH memastikan akan melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan di sekitar lokasi kebocoran, termasuk potensi pencemaran tanah dan air akibat rembesan minyak mentah.

PEP: Infrastruktur Migas Harus Terlindungi

PEP Zona 4 mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar area fasilitas migas tanpa izin resmi, karena kawasan tersebut dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Segala bentuk aktivitas ilegal seperti pengeboran liar, penyadapan pipa, atau penjarahan peralatan migas dapat mengakibatkan ledakan, kebakaran, dan pencemaran serius.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas migas. Bila menemukan kebocoran, pencurian, atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan atau petugas Pertamina di lapangan,” imbuh Adam.

Pertamina juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat, dan masyarakat untuk menjaga keamanan energi nasional. Sebagai penyumbang signifikan dalam pasokan minyak domestik, PEP Zona 4 memikul tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran produksi tanpa gangguan dari pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga  Kebakaran Lahan di Desa Tanjung Menang Api Nyaris Melahap Line Pipa PT. Pertamina HRZ 4 Filed Limau

Pipa Tua dan Tantangan Infrastruktur

Selain faktor ulah manusia, deretan catatan kebocoran pipa minyak juga tak jarang disebabkan oleh korosi dan usia infrastruktur yang sudah tua. Sebagian besar jaringan pipa di lapangan migas warisan lama telah beroperasi puluhan tahun dan membutuhkan peremajaan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina untuk memastikan keandalan sistem distribusi migas. Program integrity management dan pipeline replacement tengah digencarkan guna meminimalkan risiko kebocoran akibat keausan logam.

Namun demikian, vandalisme tetap menjadi ancaman utama. Tindakan seperti melubangi pipa untuk mengambil minyak mentah atau mencuri peralatan operasi tidak hanya memperburuk kondisi infrastruktur, tetapi juga menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan yang dapat merenggut nyawa.

PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 berada di bawah naungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan mengelola tujuh wilayah kerja (WK) migas, yakni Prabumulih, Limau, Adera, Pendopo, Ramba, Ogan Komering, dan Raja Tempirai.
Wilayah operasi ini mencakup 258 desa di 45 kecamatan dan 12 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Prabumulih, Palembang, Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.

Dengan cakupan wilayah operasi yang luas dan kompleks, Pertamina terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, termasuk patroli rutin, penggunaan teknologi smart monitoring, serta kerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk mencegah tindak kejahatan di area produksi.

“Kami terus berinovasi dalam pengawasan lapangan. Tidak hanya reaktif ketika ada kebocoran, tapi proaktif memastikan setiap fasilitas aman dan berfungsi optimal. Energi untuk negeri harus dijaga bersama,” pungkas Adam.

Kasus kebocoran akibat vandalisme di PALI menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa kedaulatan energi nasional tidak hanya bergantung pada kemampuan produksi, tetapi juga pada tanggung jawab bersama dalam menjaga aset negara.

Fasilitas migas bukan milik perusahaan semata, melainkan bagian dari infrastruktur strategis yang menopang perekonomian bangsa. Setiap tindakan perusakan berarti menodai upaya besar bangsa dalam menjaga ketahanan energi.

Pertamina berharap masyarakat dapat berperan aktif menjadi “mata dan telinga” negara dalam melindungi aset migas dari tangan-tangan jahil. Karena menjaga fasilitas migas berarti menjaga masa depan energi Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait