INFOMEDIAKOTA MUARA ENIM, 21 Agustus 2025 – Proyek pembangunan jalan setapak di Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, investigasi lembaga dan tim media menemukan indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muara Enim tersebut jauh dari standar teknis, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.
Fakta lapangan pada Senin, 18 Agustus 2025, mengungkap bahwa jalan setapak itu dibangun tanpa menggunakan material batu agregat sebagai dasar pengerasan selain itu papan mal begisting cor beton di timbun didalam tanah hanya beberapa cm diduga untuk rekayasa diatas permukaan tanah, sehingga volume dan kualitas cor beton patut dipertanyakan. Padahal, agregat adalah komponen utama yang diwajibkan dalam petunjuk teknis agar beton memiliki daya tahan dan kekuatan.
Lebih mencengangkan, papan informasi proyek sama sekali tidak ditemukan di lokasi. Hilangnya papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi diduga menjadi upaya untuk menutup informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi dan Pengawasan Nasional (Lipernas) PD Muara Enim, Andre Kurniawan, mengecam keras kondisi ini.
“Ini bukan lagi soal teknis semata, tetapi menyangkut integritas. Jalan dibangun tanpa agregat jelas mengorbankan kualitas. Ditambah lagi papan proyek tidak ada, ini pelecehan terhadap aturan transparansi publik. Aparat pengawas internal (APIP) maupun penegak hukum wajib segera turun tangan,” tegasnya.
Andre menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, proyek ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain masalah dasar pengerasan, tim investigasi juga menemukan dugaan bahwa pengecoran dilakukan secara manual, bukan menggunakan standar ready-mix dari batching plant yang memenuhi ketentuan kualitas beton. Metode ini tentu memicu pertanyaan besar: apakah Dinas Perkim benar-benar melakukan pengawasan, atau justru ada pembiaran terhadap praktik yang diduga menyimpang ini?
Sudah lima hari sejak temuan itu diungkap, tim media masih berusaha mengonfirmasi pihak pelaksana proyek. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi resmi meski diketahui saat ini jalan sudah di cor beton dengan ketebalan bervariasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam proyek jalan setapak tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan penyimpangan ini akan dibiarkan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang merugikan rakyat?










