Kasus Somasi Dinsos Bernuansa Kriminalisasi Wartawan di Lubuklinggau, PWI Tegaskan Baca Dulu UU Pers dan Putusan MK

INFOMEDIAKOTA MUSI RAWAS – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas, Jhuan Silitonga, menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan kepada wartawan salah satu media online di Lubuklinggau terkait pemberitaan.

Ia menilai langkah tersebut kurang tepat, apalagi di dalamnya turut dicantumkan pasal delik pidana, padahal permasalahan yang dipersoalkan merupakan delik pers.

Bacaan Lainnya

“Somasi itu hak semua orang. Namun bila menyangkut delik pers, seharusnya somasi ditujukan kepada medianya, bukan kepada wartawan secara pribadi. Sebab berita yang sudah tayang menjadi tanggung jawab perusahaan pers atau redaksi, sesuai dengan ketentuan UU Pers,” ujar Jhuan, Sabtu (23/8).

Jhuan menjelaskan, jika pemberitaan dirasa tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan nama baik narasumber, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab dan hak koreksi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada hal yang perlu diluruskan, redaksi media wajib memberikan ruang dan menayangkan hak jawab atau hak koreksi secara proporsional, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU Pers,” tegasnya.

Baca juga  Pj Wako Bersama Walikota Terpilih Ikuti Senam Di Alun-Alun Merdeka

Ia juga mengingatkan agar redaksi media menyikapi somasi dengan profesional, berpegang pada aturan UU Pers, dan tidak terpancing untuk merespons secara emosional.

“Intinya, tunjukkan bahwa media tunduk pada aturan pers. UU Pers sudah mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan bila masih ada sengketa lebih lanjut, dapat dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang,” pungkas Jhuan.
Jhuan turut menguraikan beberapa ketentuan hukum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain:

Pasal 1 angka 11: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikannya.

Pasal 1 angka 12: Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 15 ayat (2) huruf c: Dewan Pers berfungsi mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuk Linggau, Fradez Cikyansori, sangat menyayangkan somasi yang dilayangkan Dinas Sosial Musi Rawas melalui kuasa hukumnya kepada sejumlah wartawan.

Didalam dunia pers jika pihak tertentu merasa keberatan atas sebuah pemberitaan ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan dan medianya wajib memberikan ruang kepada pihak tersebut.

Baca juga  Diva Aurel Tabola Bale dan Faris Adam Stecu Stecu Meriahkan HUT Kota Lubuklinggau

Kemudian ada juga mekanisme hak koreksi yang bisa dilakukan oleh siapapun jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Menurut Fradez, somasi yang ditujukan kepada person wartawan adalah salah alamat. Seharusnya somasi ditujukan kepada media/perusahaan pers.

” Dimedia itu ada redaksi, berita yang sudah tayang bukan tanggungjawab wartawannya lagi,” tambahnya.

Berita yang diterbitkan Lubuklinggauterkini.com, menurut Fradez tidak menyalahi kode etik jurnalistik, karena wartawannya telah mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Dinsos Mura dan Sekda hanya saja tidak mendapat respon.

“Sumber beritanya jelas, dokumen resmi hasil LHP BPK, salah memang ketika tidak dikonfirmasi ke dinas terkait, tapi kita tanya ke wartawannya sudah mengkonfirmasi tapi tidak ada respon atau jawaban, “jelasnya

Selanjutnya, adanya pemuatan pasal-pasal pidana didalam surat somasi mencerminkan sikap intimidatif kepada kebebasan pers.

hasil LHP BPK, salah memang ketika tidak dikonfirmasi ke dinas terkait, tapi kita tanya ke wartawannya sudah mengkonfirmasi tapi tidak ada respon atau jawaban,” jelasnya

Padahal, Pasal 310 UU ITE sudah dihapuskan oleh MK dan beberapa pasal lain juga dihapus oleh MK.

“Baca lagi lah putusan MK, kemudian baca juga SKB dewan pers dengan Kapolri dan Kejaksaan terkait UU ITE,” pungkasnya.(Rilis)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait