oleh

Reskrim Polsek Gunung Megang Ringkus Pelaku Penusukan Warga Ujan Mas

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Ringkus Inari Alias Ari (21) satu pelaku tindak Pidana pengeroyokan dan penusukan fedrik Anderson (31) warga Dusun 9 Desa ujan mas lama Kec. Ujan mas kab. Muara Enim yang mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 2 kali, bagian punggung sebanyak 1 kali, bagian muka sebelah kanan sebanyak 1 kali dan memar – memar di bagian badan dan muka.

Kepada portal infomediakota.com Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH melalui Kanit Reskrim Sarkati SH menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Fery (28) warga Dusun 9 Desa Ujan mas Lama kecamatan Ujan mas kabupaten Muara Enim LP/B /33/V/2022/SUMSEL/ POLRES MUARA ENIM/POLSEK GN. MEGANG, pada 25 Mei 2022 bahwa hari selasa tanggal (24/5) sekira pukul 23.30 wib telah terjadi pengeroyokan terhadap korban di depan warung Halimah Dusun 7 Desa Penaggiran.

Mendapat perintah dari Kalpolsek Megang AKP Nasharudin SH Kata IPDA Sarkati SH, dirinya bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap nama nama pelaku pengeroyokan,

Baca juga  Membumikan Aturan Hukum, Jaksa Datangi SMA Negeri 4 Prabumulih

“Kemudian hasil dari penyelidikan diketahui bawah pelaku bernama Inari Alias Ari setalah mendapatkan informasi bahwa pelaku tangah di bersembunyi dirumahnya di Dusun II Desa pagar jati kecamatan Benakat kabupaten Muara enim, lalu Unit Reskrim langsung berangkat, setibanya di tempat tanpa perlawanan pelaku berhasil diciduk selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Gunung Megang guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sarkati

Lanjut IPDA Sarkati kronologi kejadian
bermula pada saat korban Fedrik dan temannya Andara dan Noviansyah sedang duduk di depan warung Sairoh, kemudian Andara menyapa pelaku Inari yang sedang keluar dari kamar dan berkata ” ngamar bang” lalu pelaku menjawab ” yo apo ” sambil marah – marah.

Pelaku kemudian keluar dari dalam warung sambil cek cok mulut dengan Andara, usai cek cok dengan pelaku korban bersama temannya keluar dan pergi dari warung tersebut dan duduk di warung Halimah, dan tidak lama kemudian berselang 15 menit kemudian pelaku datang bersama teman – temannya dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor berwarna hitam tanpa bodi dan nopol menghampiri korban dan teman – temannya.

Baca juga  Terjerat Dugaan Kasus Korupsi DD Mantan Kades Kuripan Selatan di Tetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Muara Enim

“Selanjutnya Pelaku Langsung mengeluarkan pisau dari celana nya kemudian bersama temannya mengejar korban dan temannya, korban terjatuh kemudian pelaku langsung menusuk perut korban sebanyak 2 kali dan punggung sebanyak 1 (satu) kali. Setelah pelaku menusuk korban salah satu teman pelaku memecahkan botol bir dan menusukan nya ke muka korban sebanyak 1 kali di ikuti teman teman pelaku yg memukuli badan dan muka korban setelah itu langsung meninggalkan korban, melihat pelaku dan teman-teman nya sudah pergi, teman korban langsung menghampiri korban dan membawanya ke puskesmas terdekat,”terang Sarkati

Sarkati manambahkan terkait kejadian tersebut mengatakan “Pelaku di jerat dengan kasus tidak pidana pengeroyokan Subsider penganiayaan sesuai pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. Dan kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka pengeroyokan lainya, “pungkasnya (Ar)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.