INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang kurir sabu bernama Eko Zamroni alias Ateng (25) diringkus setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bukti Lebar RT 01 RW 05, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Lp-A/81/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terkonfirmasi, dan Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta anggota untuk melakukan tindakan.
Saat dilakukan undercover buy, pelaku terlihat akan melakukan transaksi. Petugas langsung melakukan penyergapan. Menyadari kedatangan polisi, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok Surya kecil yang ia bawa.
Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan Ketua RT setempat. Dari kotak rokok tersebut, polisi menemukan 3 paket sabu. Sementara 1 paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam silikon ponsel Oppo A1K milik pelaku. Total barang bukti mencapai 4 paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, empat plastik klip bening, satu kotak rokok, dan satu celana jeans hitam.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang bernama Heru (DPO) seharga Rp700.000. Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Bangau Gang Melati, Kelurahan Karang Raja, dan bekerja sebagai buruh. Ia juga ditetapkan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.










