Rudi Musa Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

Press Release Kapolres di dampingi Wakapolres besama Jajaran Satres Narkoba Prabumulih, foto : imk.com

Infomediakota Prabumulih — Bisnis Narkoba yang menjanjikan keuntungan besar bagi para bandar sepertinya sangat sulit untuk diputus rantai peredarannya. Disisi lain bahaya narkoba yang bisa menguras habis harta benda bahkan gangguan jiwa tentu menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan masyarakat yang bisa saja terjerat menjadi pengguna.

Hal ini sudah barang tentu menjadi tugas pekerjaan berat bagi Aparat Kepolisian, namun demikian Kapolres Prabumulih AKBP Endro Wibowo Sik bersama jajaran nya terus berkomitmen dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah hukum Bumi Seinggok Sepemunyian.

Bacaan Lainnya

Seperti hari rabu pagi (2/10/24) jajaran Satres Prabumulih kembali menggelar press Release tersangka Rudi Salam alias Rudi Musa Residivis Bandar Narkoba jenis sabu yang sering keluar masuk buih kembali berhasil ditangkap disebuah rumah jalan Taman indah 1 RT 03 RW 03 kelurahan Sukajadi kecamatan Prabumulih Timur sekira pukul 22 30 WIB.

Untuk diketahui sebelumnya Rudi Musa sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama dan baru saja bebas kembali di tangkap Satres Narkotika Polres Prabumulih karena kembali menjadi bandar dengan memiliki banyak kaki pengedar yang menyetor uang hasil penjualan sabu melalui rekening atas nama dirinya sendiri.

Baca juga  Upaya Preventif Edukatif Roy Riadi SH MH Kajari Prabumulih Berikan Penyuluhan Hukum

Kapolres mengungkapkan ada yang unik sebelum penangkapan tersangka ini, beberapa saat yang lalu tersangka Rudi sering memberikan laporan melalui aplikasi bantuan polisi terkait maraknya jual beli narkotika di wilayah prabumulih bahkan sampai menyebutkan nama seorang bandar yang selalu aman karena di lindungi oknum anggota narkotika polres Prabumulih namun setelah penyelidikan rupanya tersangka sendiri yang merupakan seorang Bandar sabu.

“Mendapatkan Laporan Masyarakat Tim Satres narkoba yang di pimpinan Kasat Narkoba Prabumulih langsung melakukan penyidikan dan dapat mengamankan yang bersangkutan, saat penangkapan Rudi Musa disaksikan pak Lurah dan RT, ” terang Kapolres.

Lebih dalam Kapolres menerangkan dari tangan tersangka di amankan 5 paket sabu yang dibungkus dalam klip plastik bening dengan berat bruto 1,25 gram kemudian 2 buah Hp, 2 bal plastik klip bening, 1 lembar ATM Bca atas nama Rudi Salam, uang tunai 119 ribu rupiah, 1 unit speda motor honda adv putih BG 2021 CE,

“Rudi mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli dari temannya inisial A sekarang masih DPO yang beralamat di kota palembang. Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar sebanyaknya 10 miliar rupiah,” ujar Endro.

Baca juga  Kajari Ingatkan Semua PPK OPD Pemkab Muara Enim Untuk Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Kapolres terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tak lupa dirinya menghimbau dan sangat mengharapkan kepada semua masyarakat untuk jangan sekali kali terlibat dengan narkotika. “tentu dampaknya sangat merugikan baik bagi kesehatan maupun ekonomi dan ujungnya akan berdampak juga dengan masalah kamtibmas yang ada di kota prabumulih ini,” tutupnya.

Rudi musa kepada awak media mengaku baru 6 bulan kembali menjalankan bisnis narkoba usai bebas dari penjara, dirinya yang terpaksa kembali jadi bandar kerena faktor ekonomi, meski menyesal ayah tiga anak ini nampaknya tak juga jera menjalankan bahkan jaringan bisnis narkoba.

Sebagai wilayah transit, kota Prabumulih menjadi market strategis dan menjanjikan bagi peredaran gelap narkoba,
Hal ini tentu membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum disisi lain dibutuhkan pula peran penting pengawasan orang tua dalam melindungi mencegah dan menjaga putra putrinya agar tidak terjerumus dalam jeratan bahaya narkoba.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *