Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Narkoba, Tim 007 Sikat Musi Amankan 10 Butir Pil Ekstasi dari Tersangka

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar pil ekstasi berhasil diringkus dalam Operasi Sikat II Musi 2025, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Anto Pranata alias Begok (36), warga Jalan Alipatan No. 24, Kelurahan Prabumulih Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba di Perumahan Dinas Kebersihan RT 03 RW 01, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Dukung Pj Gubernur dan Kapolda Sumsel, Massa Aksi Minta RMK Energy (RMKE) Ditutup

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan undercover buy.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati pelaku tengah bertransaksi. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi berbentuk tulang berwarna kuning dengan berat bruto 4,71 gram yang disimpan pelaku di saku belakang celana jeans warna biru navy.

Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst, satu lembar tisu, satu unit ponsel Realme warna hijau, dan celana jeans yang digunakan pelaku.

Kepada petugas, Anto mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat ekstasi itu dari seseorang bernama Redo (DPO) dengan harga Rp2,1 juta.

Baca juga  Terlapor Kasus Dugaan UU ITE lari Kocar Kacir, Saat Didatangi Tim Pidsus Polres Muara Enim ke Rumahnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Prabumulih.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini komitmen kami menjaga generasi muda Prabumulih dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait