INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial WAD, warga Kecamatan Prabumulih Barat, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Raya Payu Putat RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Tersangka diketahui bernama Wadirman alias Dirman bin Ulman (33), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di lokasi penangkapan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Januari 2026.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Payu Putat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku dan lokasi berhasil dipastikan, kemudian dilakukan penindakan,” jelasnya.
Atas perintah Kasat Resnarkoba, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim bergerak ke lokasi. Saat penangkapan, tersangka diduga tengah melakukan aktivitas transaksi narkotika.
Barang Bukti Ditemukan di Kantong Celana
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Linmas, serta warga, petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana kiri tersangka.
Selain sabu seberat 2,72 gram bruto, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa:
Timbangan digital warna silver hitam
Satu unit handphone merek Realme warna hitam
Kotak rokok merek GP, Alat hisap (bong), Dompet pouch warna hitam, Celana PDL warna cokelat
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Alam Panta Dewa, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp1,6 juta.
Memurut kepolisian tersangka dijerat Pasal KUHP Baru
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan status sebagai penyalahguna narkotika.” Pungkasnya
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.










