oleh

Sidak 5 Ormas Terkait Legalitas Perizinan Pembangunan Vihara Jalan Lingkar

-Post-834 views

INFO MEDIA KOTA, PRABUMULIH — Lima Organisasi Masyarakat (Ormas) bergabung dalam aksi damai mempertanyakan legalitas izin yang di kantongi pembangunan Vihara di Jalan Lingkar Prabumulih. Kamis 18/11/2021.

Dalam aksi yang dilakukan 5 Ormas tersebut yaitu terkait informasi yang mereka dapat tentang, adanya dugaan kuat pemalsuan data warga. Adapun organisasi tersebut yakni, BRAVO-5, SPPS, YIMI, AMP, LP3.

Saat menyambangi bangunan yang terletak di jalan lingkar timur kota Prabumulih 5 Ormas tidak sempat bertemu dengan penanggung jawab pembangunan Vihara, menurut informasi dari salah satu peserta aksi yang hadir bahwa pimpinan pembangunan sedang berada di Manado.

Sempat terjadi sedikit salah faham antara rombongan ormas dan pihak pengamanan pembangunan Vihara, yang mengatakan kalau dirinya dari Polres Prabumulih.

Ketua BRAVO-5 Kecamatan Prabumulih Timur, Febrianto, selaku koordinator aksi, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Vihara ini hanya ingin meminta informasi dari pihak pengelola pembangunan Vihara.

Baca juga  Peletakan Batu Pertama Rumah Gratris Untuk Komunitas Penyapu Jalanan Kota Prabumulih, Pertama di Indonesia

“Kita hadir kesini hanya untuk mempertanyakan prosedur perizinan pembangunan rumah ibadah ini. Tidak ada unsur sara dalam aksi ini, hanya mempertanyakan keabsahan perizinannya saja karena ini juga menyangkut informasi ke masyarakat,” jelas Febri.

Fandri Heri Kusuma Ketua Yayasan Insan Merdeka Indonesia (YIMI) Sumsel, Menambahkan, yang mereka takutkan adanya manipulasi data dari warga.

“Sebagaimana kita ketahui dalam hal pembangunan rumah ibadah apapun harus merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkapnya.

Ditambahkannya lagi bahwa dalam PBM tersebut ada juga persyaratan khusus.

“Dalam PBM itu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota, kita takutkan adanya pemalsuan data.” Beber Fandri.

Baca juga  Proyek Rp.10.003.585.500 miliar Minim Pengawasan

Sedangkan dari Serikat Petani Pejuang Sriwijaya (SPPS) Hendriansyah, meminta tolong kepada pihak keamanan agar kedatangan mereka ini bisa disampaikan ke pihak pengelola.

“Kami minta tolong pak sampaikan kepada pihak pengelola bahwa kami mempertanyakan prosedur perizinan pembangunan Vihara, jika semua sudah sesuai aturan, kami pun tidak ada masalah dengan pendirian rumah ibadah ini,” ujar Hendri.

Saat media ini mempertanyakan kepada pihak keamanan yang menyebut dirinya dari Polres Prabumulih, pihak keamanan hanya menjawab “ya saya Warno, Bripka Warno, saya keamanan disini, untuk hal yang lainnya saya tidak ada pernyataan” ujarnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.