Titik Nol DD Pembangunan Rabat Beton Jalan Setapak Desa Purun Timur Pali di Mulai, Pihak Kecamatan Minta Dikerjakan Sesuai RAB

INFOMEDIAKOTA PALI — Pemerintah Desa (Pemdes) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, melaksanakan Kegiatan Titik Nol tanda dimulainya peningkatan jalan rabat beton di Dusun Satu, Jumat (30/08/2024)

Pada pelaksanaan titik nol Pemerintah Desa Purun Timur Alkat.SH dihadiri pihak kecamatan Evi Yuniarsi. ST, kasi pemberdayaan desa (PMD) Muchlis S.Kom pendamping lokal desa (PLD) Indra pendamping Desa (PD) beserta jajaran perangkat Desa Irawan ketua BPD.

Bacaan Lainnya

Kades Purun Timur Alkat SH mengatakan, tahun ini Desa Purun Timur melakukan titik nol pembangunan Jalan Setapak(rabat beton) dengan volume: 150 M X 15 CM x 3 M dengan dana sebesar Rp. 118.930.400 (PPN+PPH) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun anggaran 2024.

Baca juga  SKK Migas - KKKS Sele Raya Belida Kembali Berkontribusi Kepada Masyarakat Desa Pagar Bulan

“Dengan dana Desa tersebut sangat memberikan manfaat bagi desa. Baik dari segi ekonomi, sarana transportasi, infrastuktur dan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Harapan kedepannya dana desa ini tetap berkelanjutan,” ucap Kades.

Kades juga mengimbau, nantinya masyarakat untuk menjaga bangunan yang sudah dibangun melalui dana Desa tersebut.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat desa, mari bersama menjaga bangunan yang ada, supaya bangunan-bangunan tersebut dapat berkelanjutan berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi warga,” imbau Kades.

Sementara itu, pihak dari kecamatan Evi Yuniarsi ST menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Purun Timur. yang mana telah mengundang untuk hadir didalam kegiatan ini.

“Dengan dikucurkan Dana Desa ini saya berharap kepada Kepala Desa purun timur berserta perangkatnya, jika dana tersebut dapat digunakan secara maksimal dan bekerja sama dengan kompak, agar pembangunan desa ini berjalan lancar tidak ada hambatan-hambatan yang tidak diinginkan,” ujarnya

Baca juga  Syarat Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

Ia juga mengingatkan kepada jajaran Pemdes agar melakukan pembangunan sesuai dengan volume, RAB dan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Laksanakan pekerjaan sesuai volume, RAB dan aturan yang berlaku agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan,”(redi).

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *