Warga Pemilik Lahan Minta Pertamina Bertanggung Jawab atas Kebocoran Pipa Pertamina di jalan Nigata, Terindikasi Ancaman Pencemaran Lingkungan dan Sorotan Serius pada K3

Infomediakota Prabumulih — Kebocoran pipa milik PT Pertamina yang terjadi pada (22/12/2025) Di RT 02 RW 06, Jalan Nigata, Kelurahan Wonosarimemicu tumpahan limbah B3 berupa crude oil dan menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lahan serta aliran sungai di sekitar permukiman warga.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembersihan dilakukan oleh tim Pertamina bersama pihak vendor dengan melibatkan alat berat dan mobil vakum untuk menyedot ceceran limbah. Namun di balik upaya penanganan tersebut, dsinyalir muncul persoalan lain yang tak kalah krusial: lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bacaan Lainnya

Lensa kamera media menangkap sejumlah pekerja yang diduga tidak memenuhi standar K3. Beberapa di antaranya terlihat bekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, dan masker. Lebih memprihatinkan lagi, terdapat pekerja yang menggunakan sarung tangan berbahan kaiin, material yang justru berpotensi menyerap cairan limbah berbahaya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat di lokasi juga tampak petugas HSSE dari PT Pertamina maupun PT Titian selaku vendor pelaksana.

Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa penanganan kebocoran lebih difokuskan pada kecepatan pembersihan ketimbang keselamatan pekerja dan transparansi kepada warga terdampak.

Baca juga  Kolaborasi Satu Energi untuk Berbagi: PWI Kota Prabumulih dan Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Maknai HPN 2026 Lewat Aksi Nyata

Keluhan pun datang dari masyarakat sekitar. Glibut, salah satu pemilik lahan yang berada di sekitar titik kebocoran, mengaku kecewa karena tidak pernah diajak berkoordinasi oleh pihak perusahaan terkait dampak pasca-insiden.

“Seharusnya pihak perusahaan memanggil kami sebagai pemilik lahan terlebih dahulu untuk menyaksikan langsung apakah lahan kami terdampak atau tidak. Jangan serta-merta menyampaikan bahwa limbah sudah ditangani dan ceceran hanya berada di ROW milik Pertamina,” tegas Glibut.

Pernyataan tersebut memperkuat kesan bahwa komunikasi perusahaan kepada warga masih minim, padahal insiden kebocoran pipa dan tumpahan limbah B3 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak lingkungan dan rasa aman masyarakat.

Informasi yang di himpun media ini, marsidi alias Glibut, mat liman dan Asril tiga warga pemilik lahan yang merasa terdampak dan dirugikan kepada awak media menyampaikan tak tinggal diam setelah mendapat informasi kebocoran pipa tersebut langsung melaporkan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran yang terjadi.

Pada tanggal 26/12/25 pihak DLH bersama Pemilik lahan terjun ke lokasi untuk memastikan terkait peristiwa kebocoran pipa tersebut,. Glibut kepada awak mengungkapkan setelah meninjau lokasi benar saja lahan miliknya kembali terdampak dan kejadian tersebut sudah kembali berulang ulang.

“Ya ini sudah ke empat kalinya kejadian yang sama, akibat dampak kebocoran pipa, kami merasa sangat dirugikan, yang jelas lahan kami terdampak jadi kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini,” tegas nya.

Baca juga  Wawako Franky Nasril Bantah Isu Rangkap Jabatan, Ajak Warga Tetap Jaga Kondusifitas dan Jangan Mudah Terprovokasi

Pengamat lingkungan menilai kejadian kebocoran pipa minyak mentah yang mengandung LB3 bukan peristiwa sepele. Selain berpotensi mencemari tanah dan air, insiden semacam ini menuntut keterbukaan informasi, yang humanis baik kepada warga terdampak, serta kepatuhan penuh terhadap kaidah standar keselamatan kerja. Tanpa itu, upaya pembersihan justru berisiko menimbulkan masalah baru baik bagi lingkungan, pekerja, maupun kepercayaan publik terhadap perusahaan negara sekelas Pertamina.

Terkait insiden kebocoran pipa yang terus berulang tersbut Senior Manager PEP Prabumulih Field Muhammad Luthfi Ferdiansyah menyampaikan bahwa Pertamina telah melaksanakan respon cepat penanganan kejadian darurat termasuk kebocoran pipa sesuai dengan prosedur penanganan kejadian darurat (HSSE) yang berlaku. Proses pembersihan telah selesai dilakukan sesuai prosedur HSSE.

Selain itu Lutfi juga menyebutkan apabila ada kegiatan operasional yang dilaksanakan tidak sesuai HSSE, Pertamina akan melakukan evaluasi terhadap kinerja operasional dan aspek HSSE tim atau kontraktor pelaksana.

“Pipa yang bocor sudah tidak digunakan. Pipa tersebut berada di dalam Right of Way (ROW) Pertamina, bukan di area permukiman masyarakat. Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi kebocoran atau aktivitas mencurigakan ke Kepala Desa terdekat yang selanjutnya akan dilaporkan ke Field terkait,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait