oleh

Buntut Perkelahian di PTPN VII Unit Sungai Niru, Petugas Grading dan Sopir Vendor Saling Lapor Polisi

INFOMEDIAKOTA • MUARA ENIM – Insiden keributan yang melibatkan salah satu sopir vendor dan petugas grading di areal pabrik sawit PTPN Vll Desa Jemenang Kecamatan Rambang Biru Kabupaten Muara Enim, berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya RSP (inisial, red), petugas grading PT Sri Rejeki Putra Mandiri (SRPM) dilaporkan HDY alias DY (inisial, red), sopir vendor pengantar Tandan Buah Segar (TBS) atas kasus penganiayaan ke Polsek Rambang Dangku, kini giliran RSP melakukan hal yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum RSP, Usman Firiansyah SH kepada awak media, Rabu malam (16/3/2022). Menurutnya, peristiwa perkelahian itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

“Dalam peristiwa ini cukup banyak saksi-saksi didukung juga rekaman CCTV dan klien kami selaku korban penganiayaan sudah berobat ke Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada pihak penyidik kepolisian setempat berlaku adil atas kasus yang dialami kliennya, RSP yang merupakan warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Usman Firiansyah selaku kuasa hukum RSP mengatakan, kliennya tersebut belum merasakan keadilan. Sebab, tiga hari pasca kejadian, Senin (21/2/2022) lalu, sepengetahuan kliennya akan dilakukan mediasi dan proses perdamaian dengan pihak HDY alias DY, namun justru kliennya itu langsung ditahan di Polsek Rambang Dangku.

“Pada saat akan membuat laporan juga di Polsek Rambang, klien kami disarankan untuk berdamai oleh polisi dan akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan pada hari Seninnya. Tapi klien kami malah langsung ditahan di Polsek Rambang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Usman menyampaikan, bahwa pihaknya melaporkan HDY alias DY dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap RSP atas adanya dugaan perlakuan kasar yang diterima ayah kandung kliennya, RBL.

“Kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda terima laporan, dengan surat laporan polisi nomor 37/III/2021/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Rb. Dangku. Jadi dugaan tindak pidana itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata dia.

Selain melaporkan HDY alias DY ke pihak kepolisian. Kuasa Hukum RSP ini pun mengaku akan melayangkan somasi atau teguran terhadap media online atas pemberitaan kliennya yang dinilai cenderung menyerang pribadi seseorang dan menyesatkan.

Baca juga  Kajari Prabumulih Ingatkan Anggota DPRD Tidak Bagi Bagi Proyek

Usman Firiansyah menyebut kliennya merasa keberatan isi berita yang cenderung tidak sesuai dengan kenyataan atau bukan fakta hukum. “Kami sedang mengumpulkan data-data terkait hal tersebut dan dalam ketentuan Undang-undang ITE,” tegasnya.

Selain itu Kuasa hukum RBL juga menilai indikasi tekanan dari beberapa oknum vendor kepada HDY yang menyebutkan agar apabila proses perdamaian dilakukan dengan persyaratan perusahaan harus memberhentikan RBL sebagai karayawan PT. SPM yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan subtansi hukum yang sedang berjalan

“terjadi proses perdamaian yang ditempuh seakan ada intimidasi, saya menilai hal tersebut tidak ada korelasi dengan subtansi hukum yang sedang berjalan,apalagi kinerja klien kita konsisten dengan SOP yang telah di tentukan perusahaan,”tandasnya

Adapun dirinya mengungkapkan RBL merupakan karyawan PTPN VII SUNI yang sudah bekerja selama 25 tahun sebagai sortasi dan atas dedikasi kinerja kliennya memasuki masa pensiun kembali di rekrut menjadi karyawan mandor griding PT. SPM yang merupakan KSO dari BUMN tersebut.

Usman juga membantah jika
klienya RSP yang telah bekerja sebagai karyawan di PT SPM masih dibawah Umur

“Dari identitas KTP jelas kalau risky berumur 20 tahun, bagaimana bisa dikatakan dibawah umur, “pungkasnya.

Berikut Kronologis Perselisihan Petugas Grading dan Sopir Vendor yang terjadi di Lingkungan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Unit Sungai Niru KSO PT SRPM dengan PTPN Vll pada Jumat (18/2/2022) lalu, sekira pukul 11.00 WIB. (Sumber: dari berbagai sumber)

l. Sekitar Pukul 11:10 WIB HDY alias DY mengirim TBS (Tandan TBS Segar) ke PKS Sungai Niru menggunakan kendaran pick up berwarna hitam dengan No. Polisi BG 8773 DJ. Setelah melakukan timbang masuk, kemudian menuju ke Loading Ramp untuk dilakukan grading TBS. Petugas Grading (JS dan RJ) menemukan beberapa TBS mentah dan janjang kosong. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang kriteria kualitas TBS yang diterima di PKS Sungai Niru, bahwa TBS mentah dan janjang kosong tidak dapat diterima dan harus dikembalikan

ll. HDY alias DY tidak terima terhadap pengembalian TBS yang tidak sesuai dengan kriteria, dan menemui Asisten Grading (DM) untuk mengajukan permohonan diberikan toleransi terhadap pengembalian TBS.

Baca juga  Kepala Inspektur Tambang perintahkan PT MME Menyetop Semua Kegiatan Selama Proses Investigasi

lll. Dikarenakan negosiasi tidak disetujui, HDY alias DY dengan nada tinggi dan emosional meminta kepada Asisten Grading (DM) untuk dilakukan grading ulang TBS (crosscheck), namun Asisten Grading (DM) tetap konsisten dan tidak menyetujui hal tersebut.

IV. Mendengar nada tinggi dari HDY alias DY, Mandor Grading (RBL ) datang mendekati untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi.

Karena merasa tidak puas atas kondisi pengembalian TBS tersebut, HDY alias DY beberapa kali mengucapkan kata-kata kasar (terhadap orang tua), sehingga RBL tersinggung dan memancing emosinya.

V. HDY alias DY “menantang Mandor Grading (RBL) untuk dapat menyelesaikan permasalah ini di luar pagar areal PKS Sungai Niru. RSP (Petugas Grading) yang pada saat itu mengoperasikan unit wheel loader di areal grading setelah membersihkan sampah loading ramp, melihat adanya adu mulut antara HDY alias DY dan RBL (selaku ayah kandung RSP), merasa ayahnya beberapa kali diberikan kata-kata kasar oleh HDY alias DY, RSP tersulut emosinya dan langsung menendang HDY alias DY yang mengenai bagian kakinya. HDY alias DY kemudian masuk ke dalam kendaraan dan menunjuk langsung ke timbangan yang diikuti oleh RBL untuk menerima tantangan tersebut dengan naik di bak belakang kendaraan HDY alias DY yang kemudian dikejar oleh RSP dengan membawa tojok grading dan spontan memukul bagian pintu depan kanan yang juga mengenai pinggir kaca depan.

VI. Setelah sampai di jembatan timbang RBL langsung bertengkar mulut dengan HDY alias DY melanjutkan tantangan untuk menyelesaikan permasalahan di luar pagar areal PKS Sungai Niru. Bersamaan saat di depan loket timbangan, RSP datang dan langsung berlari sambil menendang HDY alias DY sehingga HDY alias DY terjatuh terlibat perkelahian.

VII. Pada saat perkelahian berlanjut datang petugas Security (AG) yang sedang berjaga untuk melakukan peleraian perkelahian antara RSP dan HDY alias DY. Selanjutnya Petugas Security meminta HDY alias DY untuk menjauhi area jembatan timbang dan ke luar gerbang PKS Sungai Niru. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.