Infomediakota Ogan Ilir – Masyarakat di wilayah Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali dibuat resah dengan menjamurnya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga kuat melakukan aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertamax.
Gudang-gudang tersebut diduga mengoplos BBM hasil kilang dengan minyak olahan (minyak cong) yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba). Keberadaan gudang ilegal ini tak hanya meresahkan warga, tapi juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Dalam beberapa bulan terakhir, insiden kebakaran gudang BBM ilegal kerap terjadi di berbagai wilayah, menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ini berpotensi menimbulkan bencana besar seperti kebakaran dan dapat membahayakan pengendara yang tengah melintas, bagaimana tidak lokasi gudang ini hanya terletak tak jauh dari pinggir jalan lintas Prabumulih – Palembang. tak hanya itu potensi bahaya dapat merugikan lingkungan masyarakat sekitar wilayah gudang,
Salah satu gudang yang disorot berada di tepi Jalan Lintas Palembang–Prabumulih ini, tepatnya di Desa Payakabung. Warga sekitar menyebut bahwa beberapa kendaraan, seperti mobil tangki berwarna merah-putih maaupun putih-biru dan mobil truck dan pickup bertutup terpal, kerap keluar-masuk gudang tersebut, yang diduga membawa BBM untuk di oplos.
“Kami khawatir terjadi kebakaran atau ledakan, apalagi lokasi gudangnya dekat dengan permukiman. Ini sangat meresahkan,” ujar salah satu warga setempat pada jumat (11/07/2025).
Saat ditanya siapa pemilik gudang tersebut, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, beredar informasi bahwa seseorang bernama Inisial Hen disebut-sebut sebagai pengelola aktivitas ilegal tersebut.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel, untuk segera bertindak tegas menutup dan mengusut tuntas aktivitas ilegal ini sebelum memakan korban jiwa.
“Kalau sampai gudang itu terbakar, siapa yang akan bertanggung jawab? Kami minta ditutup dan diproses hukum,” tegas warga.
Aktivitas ilegal ini sejatinya sudah diatur dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, hukuman berat tersebut tampaknya tidak membuat pelaku jera. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya oknum-oknum APH yang ikut terlibat atau menikmati keuntungan dari praktik gelap perdagangan BBM ilegal tersebut.
Masyarakat berharap, aparat segera bertindak tegas demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Seperti bunglon gudang ini sempat beberapa kali mengganti warna Cat saperti saat ini pintu gerbang seng yang sebelumnya merah di cat ulang dengan warna hitam, didepan pintu masuk pihak gudang mencoba menutupi aktivitasnya dengan memberi tumpukan kayu dan ban bekas berkamufalse seakan tidak ada aktifitas yang mencurigakan di siang hari










