PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA COM Mobil Tangki bertonase berat milik PT. Semangat Baru Sejati (SBS) yang membawa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) merupakan Subkon dari PT. GHEMM Indonesia kembali dikeluhkan Masyarakat kelurahan Tanjung raman Kecamatan Prabumulih selatan yang merasa resah dan terganggu bukan hanya dengan adanya angkutan yang melebihi kapasitas melintas di jalan dalam kota Prabumulih provinsi Sumatera Selatan namun Limbah yang bisa saja membahayakan warga.
Keresahan dari warga tersebut sebenarnya sudah lama terjadi akhinya kamis malam sekitar pukul 22.30 wib , akhirnya warga tersebut melakukan aksi penyetopan mobil angkutan barang yang melebihi kapasitas. Mobil yang melebihi tonase tersebut tidak lain adalah milik PT.semangat baru sejati (SBS), subkontraktor PT.GHemmi gunung raja muara Enim.(07/01/21)
Menurut keterangan dari Andi warga dusun 1 kelurahan Tanjung raman .mobil ini sungguh sangat meresahkan masyarakat, karena selain besar dan panjang juga tentunya sangat mempengaruhi ketahanan jalan di sini
” kalau jalan ini rusak apa mereka mau tanggung jawab, walaupun jadwal mereka melintas pada waktu malam hari namun karena memang sudah merasa di rugikan mereka sangat merasa berkeberatan dengan adanya aktifvitas transporter ini. belum lagi bahaya dampak limbah bagi masyarakat,”tegasnya
Hal senada dikeluhkan uyon warga kelurahan Tanjung raman dusun 3, dirinya menilai aktifitas tersebut seperti ada pembiaran dari pihak terkait.
” inikan mobil limbah industri kok mengapa seperti ada pembiaran terhadap kendaraan ini, sungguhnya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,”
Dari aksi kemarahan warga tersebut berutung di ketahui oleh pihak kepolisian , yaitu bhanbin Kamtibmas kelurahan Tanjung raman kecamatan Prabumulih Selatan sehingga kemarahan warga tersebut dapat di redam. Cukup beruntung sopir angkutan tersebut tidak di Tilang dan hanya di peringatkan untuk tidak melintas lagi.
“tolong kepada sopir tangki ini lewat jalan lingkar.karena kalau lewat jalur kota.jangankan berhadapan dengan masyarakat dan aparat penegak hukum.berarti kamu juga sudah melanggar peraturan walikota prabumulih no.61 tahun 2019 , ujar Jhoni babinkabtimas
Hal aneh saat sopir sang sopir tangki tersebu diminta menelpon pengurus angkutan armada tersebut, saat di tanya petugas dirinya menjawab tidak ada pengurus.
” katek pengurus mobil ini pak ” jawab supri berkilah,
sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih saat dikonfirmasi melalui Pesan singkatnya menyampaikan bahwa dishub terus berupaya melakukan pengamanan Perwako 61 tahun 2019
” Kami dari Dishub selalu berusaha untuk menyetop dan putar balik sekaligus menindak mobil – mobil tersebut, tapi mereka selalu kucing kucingan dengan petugas.Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Raman yg telah berpartisipasi melakukan upaya stop dan putar balik mobil- mobil angkutan berat tersebut.
Kami terus berupaya melakukan pengamanan Perwako 61 tahun 2019,” Pungkas Martodi










