INFOMEDIAKOTA — H Edison, SH, M.Hum, Bupati Muara Enim secara tegas mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Bupati meminta Gubernur selaku pemangku utama regulasi hanya memperbolehkan angkutan batubara melintas dijalan khusus, guna menghentikan kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bertahun-tahun.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru beserta Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, di Griya Agung Palembang, Senin (07/07/25).
Pada rapat yang juga dihadiri Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Walikota Prabumulih, Bupati didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kab. Muara Enim, H.Junaidi. S.H., M.Si., sepakat bersama kepala daerah lainnya untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara.
Dirinya menyebut angkutan batubara melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat.
Benarkah angkutan Batu bara Akan berhenti melintas Jalan Umum Setelah Gubernur Bupati dan Walikota bersuara.
Bupati menerangkan setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim dan salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang masuk jadwal perbaikan. Melalui forum rapat tersebut, Bupati meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur pada per 1 Januari 2026.
Sementara Gubernur mengatakan berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan Walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum.
Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Dispensasi hanya jadi aturan yang sedemikian rupa menjadi celah untuk dilanggar oleh para pengusaha batubara selama ini.
Angkutan ODOL Batubara bukannya hanya hilir mudik di Kabupaten Lahat, Muara Enim.dan Pali namun jalan umum kota Prabumulih menjadi jalur sutra menuju pintu tol menuju dermaga.
Meski sempat beberapa kali terungkap dan di tangkap angkutan odol batu bara yang melintas jalan kota Prabumulih sempat mendapat kecamanan dan penolakan namun hal itu hanya sesaat redup senyap tak ada lagi komentar miring tentang dampak negatif aktivitas batu Bara yang melintas di bumi seinggok sepemunyian hingga menimbulkan dugaan uang pendingin sebagai penutup mulut dan mata.
Larangan batu bara melintasi di jalan umum kota Prabumulih juga sempat di nyatakan Walikota Prabumulih bahkan Cak Arlan sempat menerjunkan masyarakat di beberapa titik untuk menjaga angkutan batubara agar tidak melintas namun hal lagi lagi hal itu tidak lama.
Kembali lagi mencuat dugaan unsur kepentingan dan putaran uang yang bersar membuat iman manusia baik kalangan pejabat aktifis masyarakat melemah tak mampu lagi bersuara. Aturan tinggal aturan yang bisa saja di kangkangi, namun atas kejadian jembatan Muara lawai yang ambruk membuka mata dunia bahwa aktifitas penambangan batubara belum mampu regulasi yang ada.
Penulis : Aris SMSI






