oleh

Diduga Gelapkan Aset PT Sky Tech Indonesia, Petinggi Terra Drone Indonesia Wilson Ong dkk Dilaporkan ke Polda Riau dan Polda Sumsel

INFOMEDIAKOTA –- Para pengacara PT Sky Tech Indonesia Rendy Adhitya dan Hari Sutikno resmi melaporkan beberapa karyawan PT Terra Drone Indonesia, atas dugaan tindak pidana penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang pasal 372 dan/ atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Berdasarkan LP yang diterima oleh redaksi, laporan Rendy Adhitya di Polda Riau diterima dengan nomor LP/B/30/1/2024/SPKT/Polda RIAU tanggal 23 Januari 2024 dengan terlapor Wilson Ong, Aras P, Alvin S, Naufal A, Fajri R, Ricky dkk.

Sementara laporan Hari Sutikno diterima dengan nomor LP/B/94/I/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, pada tanggal 24 Januari 2024 dengan terlapor atas nama Wilson Ong, Aras P, Alvin S, Riki S, Andre PW, Wahyu R, Malik AA dkk.

Kedua pengacara PT Sky Tech Indonesia tersebut secara terpisah melaporkan Wilson Ong dkk karena Wilson Ong yang diduga sebagai salah satu petinggi PT Terra Drone Indonesia bersama dengan anak buahnya telah melarikan dan/ atau tidak mengembalikan puluhan mobil milik PT Sky Tech Indonesia sehingga PT Sky Tech Indonesia mengalami kerugian milyaran rupiah.

Tindak pidana penggelapan yang diduga telah dilakukan Wilson Ong dkk tersebut diduga merupakan buntut dari batalnya akuisisi bisnis drone dari PT Sky Tech Indonesia oleh PT Terra Drone Indonesia.

Baca juga  Kenakan Almamater UKB, Ini Pesan Walikota Peabumulih Kepada Mahasiswa/i KKN

Sumber internal PT Sky Tech Indonesia memberikan informasi bahwa batalnya akuisisi aset tersebut akibat wan prestasi yang dilakukan PT Terra Drone Indonesia yang tak kunjung melunasi pembayaran hingga tanggal yang telah disepakati para pihak.

Juga menurut sumber tersebut, diceritakan bahwa PT Terra Drone Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah mengalihkan belasan kontrak-kontrak bisnis PT Sky Tech Indonesia kepada PT Terra Drone Indonesia tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT Sky Tech Indonesia, padahal berdasarkan ketentuan transaksi akuisisi aset, bahwa pengalihan kontrak hanya bisa dilakukan setelah dilunasinya harga transaksi oleh PT Terra drone Indonesia kepada PT Sky Tech Indonesia.

Tindakan pengalihan kontrak secara illegal oleh PT Terra Drone Indonesia tersebut telah menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah secara materiil dan kerugian immaterial yang tidak terhitung akibat telah tercemarnya nama baik PT Sky Tech Indonesia di kalangan pebisnis drone dan klien-kliennya.

Untuk mengurangi kerugian lebih lanjut akibat tindakan ilegal PT Terra Drone Indonesia tersebut, PT Sky Tech Indonesia didukung oleh klien mencoba memulihkan kontrak-kontrak bisnis yang belum sempat dialihkan secara ilegal oleh PT Terra Drone Indonesia, sehingga memicu pelarian dan penggelapan aset-aset PT Sky Tech Indonesia yang diduga dilakukan oleh karyawan-karyawan PT Terra Drone Indonesia yang diduga atas instruksi Wilson Ong dkk.

Baca juga  Pj Bupati Buka Diskusi Publik Hadapi Tantangan dan Peluang Peningkatan Daya Saing Daerah

Selain itu dari sumber lain yang tidak mau disebutkan namanya, menceritakan bahwa tindakan Wilson dkk tersebut diduga tanpa sepengetahuan dan persetujuan direktur utama PT Terra Drone Indonesia yaitu Michael Wishnu Wardana. Juga akibat perbuatan dengan itikad tidak baik tersebut, PT Terra Drone Indonesia dikabarkan di blacklist oleh banyak klien perkebunan besar di Indonesia.

Setelah dilakukan beberapa tindakan persuasif dan somasi kepada terlapor, namun tidak kunjung ada iktikad baik untuk mengembalikan aset-aset PT Sky Tech Indonesia tersebut, akhirnya PT Sky Tech melakukan tindakan tegas dengan melaporkan secara resmi para terlapor kepada Polda Riau dan Polda Sumsel. PT Sky Tech Indonesia berharap, laporan polisi tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan para terduga pelakunya bisa segera ditangkap dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *