oleh

Buntut Akan Gugat Pemkot Perihal Pohon Tumbang Bila Somasi Tak di Tanggapi. Walikota Prabumulih: Silahkan Saja Saya Malah Bersyukur

-PERISTIWA-2,221 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Melalui kuasa hukumnya korban pohon tumbang informasinya akan menempu jalur hukum dengan menggugat pemerintah kota Prabumulih. Hal tersebut muncul karena Bingung harus meminta ganti rugi dengan siapa yang akan bertanggung jawab akhirnya Engka Apriyanto memilih menyerahkannya ke jalur hukum terkait kejadian tersebut, dengan mendatangai salah satu kantor bantuan Hukum di Gunung Ibul barat. menilai Pemkot tidak ada niat menganti kerugian akibat mobilnya kena pohon tumbang.

Menanggapi hal itu, Walikota Prabumulih Ir. H Ridho Yahya MM di hadapan awak media portal Infomediakota.com menyampaikan untuk permasahalan tersebut dirinya malah bersyukur bila pihak korban akan membuat pengaduan secara hukum ke pengadilan

” Malah kalau menuntut lebih bagus, kalau kalah di pengadilan memalui anggaran APBD kita ganti. Malah senang yang sulitnya bila ia tidak mengadu kita harus mengumpulkan anggaran dari mana kalau fiktif malah di tangkap KPK, kita netral justru bersyukur artinya dengan kalah kita jelas mengeluarkan anggarannya Sah kita keluarkan, yang kita takutkan meraka cuma mintak ganti cuma kita tidak tahu anggaran dari mana nah bila fiktif kita yang bermasalah, “Terang Walikota Dua periode ini

Walikota menghimbau untuk pemilik ruko untuk turut merawat pohon yang berada di depan tempat usaha mereka, Ridho meminta untuk tidak mengupas Kulit pohon yang bisa berakibat merusak pohon bisa mati dan tumbang

” Terkadang pemilik ruko menebang dan membuang kulit pohon yang bisa merusak dan mengakibatkan pohon mati dan tumbang, malah sekarang saya meminta untuk warga yang akan membangun ruko itu harus menghadap saya duku, untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) saya minta menanam pohon di depan ruko tersebut,” Tegas Walikota

Kuasa Hukum Pemkot, Jon Fitter SH MH mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Karena, hal itu kata dia merupakan haknya.

Baca juga  Kebakaran Lahan di Desa Tanjung Menang Api Nyaris Melahap Line Pipa PT. Pertamina HRZ 4 Filed Limau

“Silakan saja, tempuh jalur hukum. Dan, kita siap menghadapinya jika nantinya ada gugatan. Asalkan, memenuhi ketentuan hukum berlaku,” ujar Jon, sapaan akrabnya,  akhir minggu ini.

Menurutnya, hal itu merupakan bencana dan musibah. Kecuali di sana, jika ada kegiatan penebangan pohon dilakukan Pemkot dan mengenai mobil korban. Itu baru, bisa dimintai pertanggung jawaban Pemkot.

“Kalau setiap kali pohon roboh atau tumbang di Jalan Sudirman, dan Pemkot harus bertanggung jawab. Jelas itu, tidak etis. Apalagi, pohon tersebut telah berumur puluhan tahun. Dan, kita tidak tahu apakah Pemkot menanamnya atau lainnya,” kata pengacara berkepala plontos itu.

Dikatakan ayah satu anak ini, tumbangnya pohon tua itu tidak bisa dikategorikan kelalaian Pemkot. Apalagi, masyarakat juga menikmati keuntungan dari banyaknya pohon ditanam di median jalan.

“Sehingga, jalanan bisa indah dan terlihat sejuk. Kalau mau tempuh jalur hukum, yah silakan. Tinggal buktikan dalilnya. Benar atau tidak, kalau tidak artinya siap-siap kena tolak nantinya. Semoga informasi kita berikan bermanfaat. Apalagi, apabila gugatan ini benar-benar terjadi,” terangnya.

Sementara Kuasa Hukum Mieke Malindo SH didampingi rekan Redhi Setiadi, S.H, M.H,Haerunsyah Putra, S.H, M.H,Nata Medianto, S.H, Deni Hadisa Putra, S.H mendapat informasi dari press rilis oleh walikota prabumulih 11 oktober 2021 kepada media online mengatakan klien kami sangat menyayangkan atas statment pemerintah yang malah menyuruh menggugat dikarenakan tidak ada anggaran atau takut diperiksa BPK akibat Korupsi jika mengganti atau mengerluarkan biaya. Serta juga membandingkan apel to apel dengan kota wilayah lain hal kejadian ini dianggap biasa terjadi.

” Menurut hemat kami hal itu tidak etis dan tidak memenuhi kajian mendalam secara hukumnya sebagai walikota atau pimpinan daerah seolah-olah terlihat sekali menutup-nutupi kelalaian pemerintah dalam melindungi warganya, yang harusnya merawat dan memperhatikan dan merincikan lagi pohon atau hal apa yang membahayakan warganya khususnya kota prabumulih
bukannya untuk mengajak kami diskusi terlebih dahulu atau musyawah mufakat ataupun memanggil kami secara kekeluargaan dikarenakan klien kami, ini adalah warga negara indonesia asli yang beralamat dan KTP di kota Prabumulih dan juga kendaraan mobil tersbut dikeluarkan atau terdaftar samsat kota prabumulih yang pastinya membayar pajak kendaraan tahunan dikota prabumulih,” Jelasnya

Baca juga  Valve Pipa Bocor Di Duga Sabotase, PT.Pertamina Adera field Berikan Ganti Rugi Tidak Sesuai Kepada Kebun Warga

Miken menambahkan dirinya Sekali lagi tekankan klien kami bukannya untuk meminta ganti rugi untung. Bahkan menyebut kita gugat 1 rupiah atau 1 Trilyun saja bila itu memungkinkan untuk disumbangkan ke warga sumsel yang terdampak Covid 19.

“Hanya saja klien kami ini karena kejadian ini merupakan hal yang sudah diketahui secara luas dan pengetahuan umum (notaire faiten) serta juga telah diketahui media online ataupun cetak ada beban moral yang harus disuarakan sebagai warga negara, agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari khususnya warga prabumulih yang dimana juga bisa dapat menghilangkan nyawa ataupun dicedera serius terhadap orang lain,” ungkap pengacara Muda ini

Lebih lanjut kata Miken. Tim sudah mengirimkan surat PEMBERITAHUAN/PERINGATAN HUKUM/SOMASI kepada Walikota prabumulih dalam hal ini dipimpin oleh Bpk.Ir Ridho yahya MM tertanggal 11 oktober 2021 yang diterima langsung oleh asisten 1, dimana masih memberikan ruang mediasi musyawarah mufakat untuk diselesaikan sebagaimana pemimpin terhadap warganya yang dalam hal ini wajib didampingi oleh kuasa hukumnya selama 1 minggu sejak surat itu diterima pemerintah kota.

“Namun apabila surat kami itu tidak ada balasan atau diabaikan untuk hadir mengundang kami atau jawaban resmi kepada kantor hukum kami, dan ataupun dalam mediasi tidak ada kesepakatan maka dengan segala hormat klien kami akan mengajukan Gugatan dengan dasar Perbuatan melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimana telah kami sampaikan dimedia sebelumnya,” Tandasya (Ar/IMK)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *