oleh

Dua Begal Rampok Jalan Lingkar Keok di DOR Singo Selow Bae SatRes Polsek Prabumulih Timur

-KRIMINAL-2,943 views

PARBUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Dua Pelaku begal Pungli Hengki Mardiansyah (26) warga Jalan Raya Baturaja RT.03 RW.03 dan Desta Imayan Susilo (22) Warga Jalan Sindang Lurah RT.04 RW.02 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan yang kerap beraksi di jalan lingkar akhirnya berhasil di tangkap Tim Singo Selow Bae Satreskrim Polsek Prabumulih timur,

Pada hari jumat ,Tanggal 24 September 2021 sekira jam 08.45 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan atau pemerasan di jalan lingkar dekat desa tanjung menang kec.prabumulih selatan Kota Prabumulih,

Bermula ketika korban melintas di jalan lingkar dgn mengendarai TRUCK CUNTER 136 PS berisi paket indah logistik lalu di tengah jalan dari belakang pelaku yg berjumlah 2 orang yg menggunakan sepeda motor memepet mobil yg kendarai korban dan pelaku langsung melintangkan sepeda motornya kedepan mobil korban kemudian salah satu pelaku menghampiri korban dengan menawarkan jasa pengawalan.

Setelah itu terjadi cekcok mulut dan pelaku langsug memaksa mengambil uang sebesar Rp.250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan mengambil 2 ( dua ) unit HP masing masing merk redmi 8 pro warna hitam dan merk samsung J5 warna putih dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000.- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan korban melapor ke polsek Prabumulih timur.

Mendapat laporan dari korban M.Iksan Pratama warga perumnas Kepodang Patih galung Team Singo Selow Bae melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan 1 unit HP merk redmi 8 pro warna hitam milik korban yg diambil oleh pelaku tersebut kemudian Pada Hari Rabu tanggal 06 oktober 2021 sekira jam 16.00 wib team yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin,SH langsung menuju keberadaan HP tersebut di Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim

Baca juga  Diduga Salah Sasaran Saat Berburu, Mengakibatkan Alm.Riswanto Meninggal Dan Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi

Sekira jam 21.30 wib Team berhasil mengamankan seorang dari keterangan yang didapat dirinya mendapatkan HP merk redmi 8 pro dari 2 orang laki laki yang tidak dia kenal namanya melalui perantara tetangganya bernama Meldianto alias Kento dan dari keterangan Kento bahwa dirinya mengenali yang menjual HP yaitu Hengki

Pada hari Kamis tanggal 07 oktober 2021 sekira jam 01.30 wib Team langsung melakukan pengintaian terhadap Hengki dirumahnya lalu team melakukan penggrebekan rumah dan mendapat perlawanan dari keluargnya namun tidak berhasil mengamankan Hengki

Setelah itu team menginterogasi Hengki dan dari keterangannya bahwa benar dirinya telah melakukan penodongan mobil truck cunter box indah cargo bersama temannya yang bernama Desta lalu team meminta Hengki untuk menunjukkan keberadaan Desta langsung melakukan penangkapan

Berhasil mengamankan Desta tiba tiba pelaku Hengki melawan anggota opsnal dan melarikan diri namun katim opsnal dan anggota opsnal langsung melakukan pengejeran dan tembakan peringatan namun Hengki masih tetap melawan dan kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota opsnal polsek Prabumulih Timur

Baca juga  KDRT Berujung Maut

Selanjutnya usai diberikan pengobatan luka tembak kedua pelaku langsung di bawa kepolsek Prabumulih timur dan dari keterangan Hengki dirinya mengaku sudah 3 kali melakun penodongan di jalan lingkar terhadap sopir mobil truck yang melintas di jalan lingkar.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan dua pelaku penodongan di Jalan Lingkar Kota Prabumulih.

IPDA Haryoni menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku juga merupakan salah satu rangkaian giat pemgamanan Jalan Lingkar yang disampaikan oleh Kapolres Prabumulih selama proses pembangunan jalan Flyover.

“Kita akan tindak tegas para pelaku bandit jalanan yang membuat resah pengguna jalan. Apalagi Jalan Lingkar Timur merupakan jalur alternatif bagi seluruh kendaraan yang akan melintas ke wilayah Kabupaten Muara Enim selama pembangunan Flyover Patih Galung,” ungkap Haryoni.

Lebih lanjut Haryoni menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 368 KUHP.

“Kita juga himbau kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Lingkar Timur untuk tetap waspada. Segera laporkan kepada kita jika terjadi pungli maupun pemalakan dan penodongan agar dapat segera kita tindak tegas,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *