oleh

Sempat Viral di Medsos Dugaan Rumah Sewa Tempat Esek Esek Langsung di Tindak Babinkamtibmas Karang Raja

-KRIMINAL-2,036 views

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH, — Perihal rumah yang disinyalir menjadi tempat Bordir transaksi esek-esek yang sempat viral di Medsos (FB). Langsung di Sidak  Bhabinkamtibmas  Kelurahan Karang Raja untuk menindak lanjuti kabar tersebut benar adanya. Rabu 17/11/2021.

Bripka Elyas Pikal SH, M.Si Bhabinkamtibmas Karang Raja didampingi Staf Kelurahan dan  RT setempat menjelaskan, sekira pukul 9.30 dirinya datang untuk memastikan rumah yang viral di Medsos tersebut

“Kita langsung kroscek ke lokasi bersama pak RT, dan staf kelurahan untuk memastikan kabar yang di-posting oleh netizen di FB kemarin. Ternyata memang benar dan pemilik rumah pun mengakui,” ungkap Pikal.

SB (71) warga Karang Raja selaku pemilik rumah menyesali hal itu, dan dia mengakui kalau setiap ada yang memakai rumahnya untuk transaksi mesum itu dia mendapatkan fee sebesar 20 ribu rupiah.

Baca juga  Tak Bosan Bosan !! Silent Wolf Sat Narkoba Polres Prabumulih, Cengkam Pengedar Extasi Sukajadi

“Setelah kita beri peringatan keras, pemilik rumah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kita masih memberikan kesempatan kepada beliau, karena kondisinya yang hidup sendirian di rumah. Namun ini adalah peringatan pertama sekaligus yang terkahir, jika masih terjadi lagi maka akan kita proses secara hukum,” tegas Bripka Elyas Pikal.

Lanjut Elyas meminta kepada masyarakat sekitar apabila melihat dan mendengar rumah tersebut masih dijadikan tempat mesum, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melapor ke kelurahan agar bisa cepat dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami mohon kerjasamanya kalau masyarakat masih melihat kegiatan dirumah tersebut atau juga di tempat lain harap secepatnya hubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa atau pun Lurah (tiga pilar) maka akan segera kita tindak laporan masyarakat tersebut.” Pungkasnya.

Melalui pesan WA Lurah Kelurahan Karang Raja Leliana Santika, S.Pt juga menyayangkan adanya kegiatan tersebut.  pihak kelurahan dan pihak kepolisian (bhabinkamtibmaas) segera memperingatkan pemilik rumah agar tidak menyewakan bedeng untuk hal hal  terlarang, dan bila berulang akan langsung  di tindak tegas. Penyakit masyarakat di Karang Raja Harus dihilangkan

Baca juga  Dalam Sepekan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Ungkap 8 Kasus Dari 9 Tersangka

“Benar, pagi tadi Bhabinkamtibmas beserta staf kelurahan telah mendatangi lokasi, dan memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah. Jika tadi masih kita berikan teguran, masih bersifat persuasif belum kita lakukan tindakan namun jika ada laporan lagi dari masyarakat maka akan kita bawa ke ranah hukum,” jelas Lurah Leli berharap kedepan agar warga masyarakat juga dapat membantu ikut mengawasi kegiatan. (AH)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *