oleh

Terlapor Kasus Dugaan UU ITE lari Kocar Kacir, Saat Didatangi Tim Pidsus Polres Muara Enim ke Rumahnya

INFOMEDIAKOTA, Muara Enim — Hendra Kusyanto kabur pada saat rombongan Penyidik Polres Muara Enim mendatangi langsung ke kediamannya sekitar pukul 15.45 wib, Kamis (18/01/2024), belum sempat dimintai keterangan HK langsung berlari saat sedang duduk didepan rumahnya, sumber ini dari keterangan warga yg tidak mau di sebutkan namanya, dan istri terlapor HK sempat pingsan saat kejadian tersebut dan mengundang warga sekitar berdatangan untuk bertanya apa yang terjadi.

Adapun diduga kronologisnya, 2 Terlapor yaitu Feri Erjono Alias Ino Sa’i warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim sebagai Terlapor atas kasus dugaan pelanggaran ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 1 dan diancam 4 tahun penjara sesuai pasal 45 ayat 1,

Salah satu Terlapor Feri Erjono sudah dipinta keterangan, namun Terlapor lainnya Hendra Kusyanto alias Hen sudah disampaikan 3x surat panggilan untuk dipinta keterangan namun belum ada itikad baik, lalu Kamis sore (18/01/2024) sekitar pukul 15.45 wib rombongan penyidik Polres Muara Enim mendatangi tempat kediaman Hendra Kusyanto didesa Kubuk Raman untuk meminta keterangan terkait dugaan pidana pelanggaran UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, namun belum sempat dimintai keterangan Terlapor sudah kocar kacir melarikan diri.

Baca juga  Berbagi Berkah Jelang Idul Adha 1443 H, PT TSG Salurkan Paket Sembako Untuk Anak Yatim

Saat kami awak media konfirmasi ke Tim legal atau Tim kuasa hukum Henkri Triansyah Amd, yaitu Usman Firiansyah SH, beliau mengatakan sangat menyayangkan mengapa Hendra Kusyanto kabur melarikan diri saat tim penyidik Polres Muara Enim mendatangi rumah Terlapor,

“Karena jika tidak merasa bersalah untuk apa kabur melarikan diri,
silahkan klarifikasi ke penyidik atas apa yang telah dia perbuat, lebih lanjut langkah kedepannya tinggal menunggu saksi ahli dan kami pihak Polres Muara Enim untuk dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama terlapor yang satunya yaitu Ferry Erjono alias Ino Sa’i, ” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *