oleh

11 Pucuk Senpira Diserahkan Masyarakat ke Polsek Gelumbang, Berikut Imbauan Kapolsek

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — Masyarakat melalui Pemerintah Desa menyerahkan 11 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) mulai dari 4 pucuk jenis laras pendek dan 7 kecepek laras panjang diterima langsung oleh Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH, Rabu (20/12/2023).

Dua minggu terkahir di penghujung tahun 2023 masyarakat pun secara sukarela dan penuh kesadaran terkait larangan memiliki senjata api tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum menyerahkan senjata api ke pihak Kepolisian.

Terkait hal tersbut AKP Roby Monodinata SH Kapolsek Gelumbang mengapresiasi langkah masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, dan memastikan tidak akan ada proses hukum bagi mereka.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersedia untuk menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, sebagai wujud kesadaran tentang larangan membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senpi tanpa memiliki izin pihak berwenang, dan juga bentuk keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gelumbang,” ungkapnya.

Baca juga  Pemerintah Kota Prabumulih Bersama Forum Kades Gelar Bimtek Siskeudes Tahun 2021

Lanjut nya lagi, setelah imbauan dari Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang penyerahan senpira tersebut merupakan inisiatif secara sukarela dari masyarakat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian, atau akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“harapan kedepannya, tidak ada lagi masyarakat terkhusus yang ada diwilayah hukum polsek gelumbang yg menyimpan ataupun menggunakan senjata api rakitan/ilegal dikarenakan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan ada Sanksi hukumnya, ” harapnya.

Roby menegaskan lagi, ” terkait hal ini pihaknya terus mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi ilegal agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian, dan pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela kepada pihak Kepolisian tidak akan di proses Hukum,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *