INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Sebagai upaya antisipasi dalam pencegahan tindak pidana Korupsi, dalam pengelolaan Dana BOS di lingkungan Disdikbud Prabumulih. Inspektorat Prabumulih bersama Kejari memberikan edukasi terkait pengelolaan Dana BOS yang tepat sasaran dan sesuai SOP agar para Kepala Sekolah tidak terjerat hukum.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM saat menggelar kegiatan bersama Kejari. Institusi APH berkomitmen bersama-sama melakukan pengawasan mencegah tindak pidana korupsi, khususnya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Nanas ini.
“Khususnya, di bidang pendidikan mengenai pengelolaan Dana BOS. Agar tepat sasaran dan tepat guna, mendorong pembangunan dunia pendidikan khususnya di sekolah,” terang IB.
Menurut pria yang berprofesi sebagai jaksa ini, Dirinya mewanti, agar Dana BOS tidak dikorupsi. “Melainkan digunakan sesuai SOP, guna kemajuan dan pembangunan sekolah,” tukasnya.
Sementara Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, kordinasi antara Kejari sebagai APH dan Inspektorat sebagai APIP memiliki peran penting dalam pengawasan akutabilitas pembangunan daerah di lingkungan Pemkot Prabumulih, khususnya di Disdikbud.
“Khususnya, pengawasan dan pengawalan pengelolaan Dana BOS agar benar-benar digunakan secara maksimal dan optimal. Dan, kita memberikan edukasi agar pengelolaannya terhindar dari namanya korupsi,”pungkasnya.
Komentar