oleh

Proyek PLTU Sumsel 1 Diduga Ingkar Janji, Posko Rumah Merdeka Angkat Bicara

-DAERAH-38 views

INFOMEDIAKOTA.COM, Muara Enim — Ketua Posko Merdeka angkat bicara terkait Proyek PLTU Sumsel 1 yang hampir rampung. Menurut Satria Darma Wijaya dari laporan dan informasi yang di himpun banyak sekali hal menjadi iming-iming pihak perusahan kepada warga masyarakat mulai dari awal berdirinya PLTU sampai dengan sekarang ini.

Satria mengungkapkan beberapa point yang menjadi catatannya yakni. Pertama terkait eks pemilik lahan PLTU yang di janjikan bekerja di PLTU namun hal tersebut diduga kuat sampai saat ini belum direalisasikan.

Kedua terkait kesepakatan bersama Pemerintahan serta tokoh masyarakat dengan perusahan yang ditanda tangani pada saat pembuatan AMDAL PLTU dan tambang bahwasanya tokoh – tokoh masyarakat dan pemerintah pada saat itu menolak keberadaan tambang batubara di wilayah administrasi desa Tanjung Menang. Faktanya saat ini sudah melakukan pembebasan dan pembersihan lahan.

Ketiga Terkait jalur SUTET. Belum selesai pembebasan lahannya. Fakta dilapangan yang dibebaskan saat ini hanyalah pada tiang SUTET 25 M/persegi untuk jalur belum dilaksankan ganti rugi.

Keempat kerusakan Lingkungan yang terjadi mulai hilangnya beberapa sumber mata air hilangnya rumah bagi satwa liar yang dilindungi (Contoh Trenggiling, harimau, Rusa, Kancil dan lainnya) dan hilangnya tempat bersejarah markas pusat komando perang lima hari lima malam Bapak Kosim Jaki dan Letnan Murod di desa Tanjung Menang.

Dari 4 poin di atas pada poin kedua terkait kesepakatan antara pihak perushaan dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat awak media mendapat pernyataan langsung dari Saputra Ermanto yang turut menandatangani kesepakatan saat ia menjabat sebagai ketua BPD desa Tanjung Menang menjelaskan bahwa wilayah desa tanjung menang hanya untuk perkantoran tidak untuk Pertambangan.

Baca juga  Camat Rambang Niru Lantik Pj Kades Desa Gerinam Sekaligus Pelantikan Ketua TP PKK

“Pada waktu itu kita sepakat bahwa di wilayah desa Tanjung Menang hanya untuk perkantoran tidak untuk pertambangan, ” ujar Saputra Ermanto mantan Ketua BPD desa Tanjung Menang.

Terpisah Satria Darma Wijaya kepada wartawan mengungkapkan dari catatan empat point tersebut, kami meyakini kuat dugaan, bahwa Proyek PLTU Sumsel 1 ingkar janji terhadap kesepakatan dengan warga Desa,

Dirinya menjelaskan, adapun pihak PLTU Sumsel 1 dimiliki oleh PT muSGLPI (Shenhua Guahua Lion Power Indonesia) dengan komposisi kepemilikan saham Negri China 75% dan 24% PT LPE serta 1% Setiawan Ikhlas. dalam kegiatannya pelaksanaan pihak Negeri China (GH) GPEC dan CDPC untuk pembangun dan pengembangan PLTU dan untuk penyediaan lahan dan penambangan pada PT. LPE (Lion Power Energi) Pemegang IUP PT. SUGIKO sekarang sudah beralih Ke Pihak Bomba Gurub melalui PT. GWK dan untuk pemegang IUP PT. CBE Cakra Bumi Energi dan pelaksana operasional saat Ini PT. Lematang Coal Lestari (LCL)

“Sudah terjadi surplus energi yang terjadi di Sumatra Selatan saat ini, namun Proyek ini diduga terkesan dipaksakan yang mengakibatkan merugikan masyarakat sekitarnya terkhusus warga desa Tanjung Menang yang sudah kenyang makan janji janji. Serta kehilangan lahan mata pencaharian, ” ungkapnya.

Isu yang beredar terang Satria di masyarakat juga mengatakan bahwa pihak pengelola akan menyalurkan energi listrik untuk kepulauan Riau.

Baca juga  H.Juarsah SH Plt. Bupati Muara Enim Berikan Santunan Dan Pengobatan Untuk Balita Riani Dan Warga Kurang Mampu Lainya

“Hal ini juga membuat keresahan masyarakat Di wilayah tapak dan tambang PLTU Sumsel satu Orang yang Menikmati kami yang menderita, terkait masalah dampak lingkungan baik untuk PLTU debu batubara sisa pembakaran serta panas dari tungku atau boiler di tambah lagi penambangan batu bara.”ujarnya.

Menurut Satria warga yang memberikan lahan mereka kepada perusahaan tambang dengan maksud agar mereka anak cucunya atau keluarga dapat dilibatkan. Faktanya terbalik.

“Di iyakan saat pembebasan lahan ketika di tagih janji pihak perusahan dengan alih alih sudah mendapat saran dari Disnaker muara Enim dengan syarat dan ketentuan. Ini yang menjadi sorotan kami,” bebernya.

Dirinya juga menilai bahwa Desa Tanjung Menang adalah wilayah tapak PLTU Namun entah mengapa dimasukan dalam Ring 1 yang seharusnya adalah prioritas utama atau wilayah tapak PLTU dan Tambang. Entah siapa dan bagai mana proses itu terjadi mengingat peraturan belum ada dasar hukum tentang wilayah ring.

“Sepatutnya dan selayaknya warga masyarakat desa Tanjung Menang menjadi Sekala Prioritas namun Fakta terbalik dengan kenyataan. Maka saya simpulkan kembali diduga kuat PLTU Sumsel 1 ‘INGKAR JANJI’. Dan untuk kedepan kami dari Posko Rumah Merdeka akan mendampingi masyarakat untuk menuntut hak-haknya dan telah kami terjunkan paralegal untuk pengumpulan data saat ini,” pungkas Satria yang saat ini juga mengikuti kontestasi calon Kepala desa Tanjung Menang.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *