oleh

Usman Firiansyah SH Teken MOU Advokasi Pendampingan Hukum 16 Kades Kecamatan Rambang Niru

INFOMEDIAKOTA RAMBANG NIRU — Sebagai upaya mencegah kerugian keuangan Negara atas penggunaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa yang selama ini kerap membuat Kepala Desa terjerumus kedalam jeruji Besi akibat tersandung maslah tindak pidana Korups. maka dari itu Forum Kades Rambang Niru kembali menunjuk advokat Usman Firiansyah SH dan Rekan untuk pendampingan Hukum sebanyak 16 Kepala Desa se kecamatan rambang Niru kabupaten Muara Enim.

Penandatanganan MOU sekaligus deklarasi berlangsung khidmat dihadiri pula oleh jajaran Perangkat Desa Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan para perangkat Pemerintahan Desa Se-kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Bertempat di Aula Kantor Kades Tebat Agung. Kamis (25/04/2024).

Ketua Forum Kades Se-kecamatan Rambang Niru Riswandi, mewakili Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Rambang Niru, mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin sejak tahun 2023 dalam pelaksanaan pendampingan Hukum.

Baca juga  Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih

“kita percayakan pada Tahun 2024 ini kepada Usman Firiansyah, SH, dan Rekan untuk menjadi pendamping hukum para Kepala Desa (Kades) Se-kecamatan Rambang Niru, tak ucapan terima kasih telah berkerja sama selama satu tahun ini (2023-red) dengan baik,”ucap ketua Forum Kades Riswandi.

Ditempat yang sama senada Usman Firiansyah SH mengungkapkan terimakasihnya atas kepercayaan yang kembali diberikan untuk menjadi pendamping hukum para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Rambang Niru.

“Tentunya kepercayaan ini akan terus kita jaga dengan baik, namun kita berharap agar dalam menjalankan roda pemerintahan Desa untuk tetap dijalankan dengan baik dan tetap menjalankan sesuai amanah, dan kami juga akan tetap mengingatkan para Kades untuk tidak melanggar hukum, namun jika terdapat hal yang memang dari luar maupun dari dalam akan merongrong kredibilitas Pemerintahan Desa, maka kita siap pasang badan,”tegas Usman.

Baca juga  3 Pelaku Bandit Pencuri Sapi Dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Lebih dalam Usman Firiansyah,SH menambahkan pengarahan hukum menghindari potensi tindak pidana korupsi dan konsultasi permasalahan hukum lainnya dalam rangka memberikan rasa aman dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita berikan pengarahan hukum untuk menghindari potensi Tindak pIdana Korupsi atau (Tipikor) oleh Kepala Desa dan perangkat Desa, serta tumpang tindih lahan masyarakat bersertifikat dengan Kawasan Hutan, KUHP Baru terkait masalah sengketa tanah di masyarakat, KDRT, perlindungan perempuan dan anak-anak, serta Kemitraan batubara, ” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *