oleh

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Prabumulih Bakal Ditetapkan Tersangka

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH, — Usai digeledah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan bukti bukti di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih dalam Pusaran perkara korupsi dugaan perjalanan Dinas Fiktif Tahun Anggaran 2021-2022, yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp700.000.000. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady kepada Wartawan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

Saat ini menurut Roy Riady menegaskan Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Selanjutnya penetapan tersangka akan segera diekspose dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami akan mempertajam atau ekspose dengan auditor dengan untuk mempercepat perhitungan kerugian negara, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam pers release oleh Kejari belum lama ini terungkap, bahwa anggaran Perjalanan Dinas pada Dishub Kota Prabumulih pada tahun 2021 yang terserap sebesar Rp302.000.000. Sementara di tahun 2022 terserap sebesar Rp450.000.000 lebih.

Baca juga  Komisi 1 DPRD Muara Enim Sidak Dugaan Alih Fungsi Sungai Dampak Aktifitas PT GHEMMi Sebabkan Kebun Warga Kebanjiran

Dari dua tahun anggaran kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas atau (SPPD) FIKTIF.

Ditanya mengenai berapa jumlah tersangka yang bakal ditetapkan, Mang Oy sapaan akrab mantan penyidik KPK ini belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. Dirinya tengah menunggu laporan dari Tim penyidik yang menangani perkara ini.

“Kami masih menunggu laporan Penyidik, karena yang bekerja Penyidik. Kalau jumlah saksi yang sudah diperiksa, saya menerima laporan sudah puluhan orang,” pungkas mang Oy.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *