oleh

PH Tergugat II PT CBE Tambang PLTU Sumsel 1 Diduga Halangi Proses Gelar Perkara Sidang Lapangan PN Muara Enim

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM, – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan menggelar Sidang Lapangan (Silap) di objek perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Jum’at 20 Oktober 2023.

Tanah kebun karet milik Arpendi Warga Desa Tanjung Menang menjadi objek perkara, yang menggugat Lisna Yuniar (Tergugat I) dan PT Citra Bumi Energi (CBE) yang merupakan tergugat II, sekaligus pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PLTU Sumsel I di Desa Tanjung Menang.

Dalam sidang lapangan itu, sempat terjadi adu argumen antara kedua kuasa hukum tergugat dan penggugat. Pasalnya
Alex, kuasa hukum PT CBE tidak memberikan izin masuk kepada rombongan hakim tinggi PN Muara Enim serta penggugat yang akan menggelar perkara dilokasi objek sengketa yang saat ini telah digusur dan masuk ke wilayah tambang.

Baca juga  Bak Proyek Siluman di Negeri Dongeng !! 'Jembatan Desa Baru Rambang Dibangun Pakai Besi Bekas, Karatan Pula' Ini Tanggapan Kades Dan Warga

Aksi saling lempar pertanyaan sempat terjadi dilokasi tambang, pihak PT CBE meminta surat izin masuk kepada rombongan Shelly Noveriyati S, SH Hakim PN Muara Enim untuk masuk dan menggelar perkara di objek sengketa yang harus melewati lokasi tambang.

“Kami tetap periksa perkara ini walaupun kami tidak diizinkan masuk diluar dari objek sengketa dan akan dituangkan dalam berita acara, bahwa tidak ada izin kami untuk masuk kedalam oleh tergugat II” tegas Hakim Shelly Noveriyati.
Pihak PN Muara Enim menyebut merasa dihalangi oleh tergugat II yakni PT CBE tidak membolehkan masuk kelokasi sengketa, namun hal itu langsung dibantah oleh Alex kuasa hukum perusahaan.

“Bukan dari tergugat II, jangan dong yang Mulia, Kalau tergugat II seolah-olah bebannya ada dikami” ucap Alex seraya mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim menerobos terhadap keselamatan.

Baca juga  PT Pertamina EP Limau Field Gelar Penanaman Pohon di Area Konservasi di SM Isau-Isau

Setelah sempat di skors selama 5 menit, akhirnya sidang lapangan kembali dilanjutkan dengan mencari jalan alternatif, dengan melewati jalan hutan kebun karet warga untuk menuju lokasi sengketa.

Sidang pun, akhirnya berjalan lancar Hakim tinggi PN Muara Enim telah melakukan sidang dilokasi sengketa, dengan beberapa pertanyaan kepada penggugat dan tergugat dan akan dilanjutkan kembali dengan mengumpulkan kesimpulan paling lama dua minggu lebih, sejak digelar sidang lapangan hari ini.

Ditempat yang sama, Abi Samran SH MH kuasa hukum Arpendi atau penggugat mengaku kesal dengan tindakan tergugat II yang tak mengizinkan pihak pengadilan masuk kelokasi sengketa, menurutnya Hakim tinggi tidak boleh dibantah dan pihak Hakim PN Muara Enim yang akan menggelar perkara dilapangan tak perlu lagi meminta izin karena tergugat merupakan para pihak yang mestinya tau apa yang akan dilakukan dalam sidang ini.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *