oleh

Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Macet 2 M Bank Plat Merah Naik Ke Penyidikan, Jaminan SPK Proyek Bodong Rugikan Negara

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus gencar menangani dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara di kota Prabumulih. Selain tengah menangani dugaan korupsi di beberapa instansi pemerintah di kota Prabumulih, Kejari Prabumulih kembali menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karyawan Bank plat merah di kota Prabumulih dengan seorang debitur yang merupakan kontaktor dalam pemberian kredit pada tahun 2015.

Kontraktor tersebut diduga memalsukan berkas adanya paket proyek di Pemkot Prabumulih padahal tidak ada. Lalu kontraktor itu mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan ruko milik korban dan setelah setelah cair kredit macet lalu ruko hendak disita.

Kasus itu sendiri telah dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Intel Ridho Syahputra SH MH dan Kasi Pidsus dalam rilis digekar di aula Kajari Prabumulih, Rabu (1/11/2023).

“Penyalahgunaan wewenang pegawai bank bersama debitur inisial HG atau HB yang diduga menggunakan jaminan surat perjanjian kontrak yang diduga fiktif karena kontrak itu tidak ada sebenarnya,” ungkap Kajari dalam rilis pada Rabu (1/11/2023).

Baca juga  ACT Berbagi Ratusan Kantong Daging Qurban Kepada Masyarakat Kurang Mampu di RW 01 Kelurahan Karang Raja dan 10 titik di Wilayah Prabumulih

Roy Riyadi mengatakan akibat kontrak fiktif tersebut terjadi kerugian keuangan negara karena macet dan tidak bisa dibayarkan. “Untuk kronologinya pada 23 Oktober 2023 penyidik mendapat laporan diduga ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh salah satu Bank plat merah di kota Prabumulih ke debitur, lalu laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan pengumpulan data serta keterangan,” katanya.

Mantan penyidik KPK ini mengatakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi yakni kepala cabang dan bagian perkerditan bank, lalu pemilik jaminan yang di pinjam debitur berupa tanah dan bangunan. “Jadi pemilik tanah dan bangunan yang menjamin pinjaman mengaku tertipu karena debitur menjanjikan ada paket proyek namun ternyata tidak ada,” tuturnya.

Lebih lanjut Roy menuturkan, pihaknya juga telah memeriksa pihak Dinas PUPR dan diketahui paket proyek yang dijaminkan ke bank tersebut diduga discan oleh debitur dan proyek tidak ada.

“Perlu diketahui kredit yang diberikan ini berupa kredit modal kerja yang anggunan pokoknya adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) biasanya kontrak dengan pemerintah, jaminannya tambahan berupa tanah dan bangunan. Untuk debitur yakni HG atau HB yang merupakan derektur PT CG merupakan kontraktor,” katanya.

Baca juga  KAI Divre III Laksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan NATARU 2022/2023

Hasil pemeriksaan terhadap HG atau HB menyebutkan jika telah mengajukan kredit sejak 2012 lalu ada penambahan kredit pada tahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya. “Debitur mengajukan kredit Rp 2 miliar, lalu terhadap jaminan kredit itu dilakukan beberapa addendum penambahan waktu dan setelah diklarifikasi terjadi macet sehingga dianggap kerugian negara telah terjadi,” bebernya.

Roy Riyadi kemudian mengatakan setelah dilakukan gelar perkara bersama tim penyidik akhirnya laporan adanya dugaam penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet Bank plat merah dengan debitur inisial HG atau HB itu dinaikkan status ke tahap penyidikan.

“Karena telah ditingkat penyidikan maka tim penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan di Bank plat merah tersebut, kami terus bekerja sehingga kasus dugaan ini dapat tuntas dengan cepat dan segera serta profesional,” tegasnya.

Ditanya dengan demikian kerugian negara dihitung total lost, Kajari mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung secara real dan pasti kerugian keuangan negaranya,” tambah Roy.(**)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *