oleh

Bengkel Okta Sigma motor Lahat Diduga Kangkangi UU Lingkungan Hidup Terkait Tak Miliki Izin UKL-UPL Limbah B3

-OPINI-361 views

Lahat.Infomediakota.com  – Operasi dan Aktifitas bengkel milik Okta yang berlokasi didepan Eks Bioskop Ringke belakangan sangat dikeluhkan masyarakat. bengkel yang dibangun secara permanen itu, juga telah melanggar Peraturan Bupati Daerah  (Perbupda) dan PermenLH tentang limbah B3.

Tidak itu saja, bangunan yang berdiri belasan tahun silam, belum juga kantongi izin tentang limbah B3 termasuk izin UKL-UPL dari DLH Kabupaten Lahat. Yang paling patal rumah sekaligus menjadi bengkel itu, telah kangkangi undang undang (UU) Perraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH)

Diharapkan, dinas terkait dapat segera mengambil tindakan agar limbah B3 yang dikeluhkan masyarakat selama ini, bisa diKelola dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar

Sementara, Kepala DLH Ir H Misri MT melalui Joni Kabid Bidang Limba B3 Kabupaten Lahat mengatakan, laporan terkait keluhan bengkel Okta tersebut sudah diterimanya.

Baca juga  Bupati Muara enim Dan Pengusaha BatuBara Di Duga Terjaring OTT KPK di Metro Lampung

“Laporan sudah kita terima, dan saat ini Tim telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bengkel agar segera mungkin dibongkar yang menutupi saluran air besar,” tukasnya.

Sangsi sendiri, diungkapkan Joni, dikarenakan siprmilik bengkel telah beroperasi bertahun tahun dan diduga sengaja menutupi Saluran Air Besar maka tidak menutup kemungkinan sangsi terberat dengan pencabutan ijin bengkel.

“Surat laporan sudah diterima, Bupati, dinas Lingkungan Hidup (DLH) ,dan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) dan yang dilayangkan oleh Lurah Pasar Baru Kecamatan Lahat, dan akan dibongkar,” tegas Joni.

Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Lahat menyampaikan, pihaknya pun telah melayangkan surat kepada pemilik bengkel agar untuk segera dibongkar. karena, lokasi yang digunakan diduga telah menyalahi standar Oprasional prosuder (SOP) dan jelas jelas kangkangi UU dan PERBUP.

Baca juga  Anggaran Pemkab PALI Diduga Bocor, Akibat Defisit Berujung Hutang Hingga 100 Milliar Ke Bank Sumsel Babel

“Sekitar dua minggu yang lalu, tim kita turun kelapangan menindaklanjuti laporan yang dikirim Lurah Pasar Baru Lahat. dalam laporan tersebut, pihak Kelurahan mintak pemilik bengkel agar segera membongkar bagunan yang telah menutupi Saluran Air Besar,” katanya. (Din/Ars)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *